Jika pelanggar tidak merespons dalam waktu 7 hari, maka STNK Anda akan diblokir. Hal ini bertujuan untuk memastikan sanksi diterapkan dengan adil dan mendorong masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
Cara Membuka Blokir STNK
1. Cek Status Pelanggaran ETLE
Baca Juga: Pengguna Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online
Kunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah Anda.
- https://etle-pmj.info/ (untuk wilayah Polda Metro Jaya).
- https://etle.id/ (untuk nasional).
Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk melihat detail pelanggaran dan status pembayaran.
2. Lakukan Pembayaran Tilang
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Hingga Besaran Denda yang Harus Dibayar!
Jika tertera pelanggaran, Anda akan mendapatkan kode BRIVA (BRI Virtual Account). Lakukan pembayaran tilang melalui:
- ATM
- Internet banking
- Mobile banking BRI
3. Ambil Bukti Pembayaran
Simpan bukti bayar tilang ETLE, karena ini akan digunakan untuk mengurus pencabutan blokir STNK.
Baca Juga: Wajib Tahu Ya, Tilang ETLE Diterapkan untuk Pelanggar Gage di 10 Ruas Jalan Jakarta
4. Hubungi Unit ETLE atau Layanan Samsat