STNK Terblokir Saat ETLE? Tenang Ikuti Tips ini untuk Mengaktifkannya Kembali

Rabu 07 Mei 2025, 18:29 WIB
Cara aktifkan kembali STNK yang diblokir karena tilang elektronik. (Sumber: Pinterest)

Cara aktifkan kembali STNK yang diblokir karena tilang elektronik. (Sumber: Pinterest)

Jika pelanggar tidak merespons dalam waktu 7 hari, maka STNK Anda akan diblokir. Hal ini bertujuan untuk memastikan sanksi diterapkan dengan adil dan mendorong masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

Cara Membuka Blokir STNK

1. Cek Status Pelanggaran ETLE

Baca Juga: Pengguna Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online

Kunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah Anda.

Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk melihat detail pelanggaran dan status pembayaran.

2. Lakukan Pembayaran Tilang

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Hingga Besaran Denda yang Harus Dibayar!

Jika tertera pelanggaran, Anda akan mendapatkan kode BRIVA (BRI Virtual Account). Lakukan pembayaran tilang melalui:

  • ATM
  • Internet banking
  • Mobile banking BRI

3. Ambil Bukti Pembayaran

Simpan bukti bayar tilang ETLE, karena ini akan digunakan untuk mengurus pencabutan blokir STNK.

Baca Juga: Wajib Tahu Ya, Tilang ETLE Diterapkan untuk Pelanggar Gage di 10 Ruas Jalan Jakarta

4. Hubungi Unit ETLE atau Layanan Samsat

Berita Terkait

News Update