Solusi Saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal agar Tidak Terjerat (Sumber: Pixabay/Foundry)

EKONOMI

Solusi Saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal agar Tidak Terjerat

Rabu 07 Mei 2025, 20:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal hingga saat ini masih bertebaran. Banyak masyarakat menjadi korban dari pinjol ilegal.

Tak hanya pinjaman darurat atau Pindar legal dan resmi saja, ada juga pinjol ilegal yang justru keberadaannya membahayakan masyarakat.

Bahkan saat ini banyak masyarakat yang memilih pinjaman berbasis online ketika membutuhkan dana darurat.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta

Seperti yang diketahui bahwa pinjol ilegal ini tentunya tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Masyarakat pun harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya. Jika sudah terjerat, simak solusi terjerat pinjol ilegal berikut ini.

Baca Juga: 7 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi ke Kontak WhatsApp

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Baca Juga: Tips Terhindar dari Sebar Data Pinjol Ilegal dengan Mudah

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI :

Ilustrasi pengajuan pinjaman daring (pindar). (Sumber: AFPI)

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Baca Juga: Ini Dia Cara Melindungi Kontak HP dari Pinjol Ilegal, Intip Selengkapnya di Sini!

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang. Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Tags:
dana daruratPindar legalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor