Polres Cianjur Tangkap Dua Pria Penganiayaan Nenek Hingga Lebam, Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu 07 Mei 2025, 13:09 WIB
Salahsatu tersangka dari dua tersangka yang ditangkap Polres Cianjur usai menganiaya nenek 76 tahun yang dituduh menculik anak akibat isu hoaks. (Sumber: Dok Polres Cianjur)

Salahsatu tersangka dari dua tersangka yang ditangkap Polres Cianjur usai menganiaya nenek 76 tahun yang dituduh menculik anak akibat isu hoaks. (Sumber: Dok Polres Cianjur)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Berita Terkait


News Update