Pinjol Ilegal Semakin Marak, Kenali Cirinya agar Tidak Terjebak!

Rabu 07 Mei 2025, 06:01 WIB
Begini ciri pinjol Ilegal yang harus diketahui. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Begini ciri pinjol Ilegal yang harus diketahui. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Lembaga pinjaman online ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat terjadi masalah.

Risiko Pinjol Ilegal

Berikut risiko pinjol ilegal:

1. Bunga yang Tidak Masuk Akal

Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar.

Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman.

Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.

2. Memberikan Teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

3. Mengambil Akses dari Perangkat Nasabah

Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Namun, pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana.

Hal ini bukan hanya membahayakan Anda, melainkan juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat Anda.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi.

Berita Terkait

News Update