Salah satu pencarian paling populer saat ini adalah bagaimana cara mendapatkan pinjaman saldo Dana sebesar Rp2.000.000 tanpa harus menyertakan KTP. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Pinjam Saldo DANA Rp2 Juta Tanpa KTP? Resmi OJK dan Langsung Cair dalam 1 Menit

Rabu 07 Mei 2025, 16:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan dana mendesak bisa datang kapan saja. Tak sedikit masyarakat yang mencari solusi praktis dan cepat dalam mengakses pembiayaan, khususnya melalui dompet digital seperti Dana.

Salah satu pencarian paling populer saat ini adalah bagaimana cara mendapatkan pinjaman saldo Dana sebesar Rp2.000.000 tanpa harus menyertakan KTP.

Meskipun sebagian besar layanan pinjaman mensyaratkan verifikasi identitas, perkembangan teknologi finansial memberikan peluang bagi pengguna untuk mengakses kredit mikro melalui jalur alternatif yang minim persyaratan.

Namun, penting untuk memahami mana yang legal, terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta tidak menjerumuskan ke pinjaman ilegal yang merugikan.

Baca Juga: Waspada! Lakukan Ini jika Dipepet Oknum Debt Collector di Jalan, Simak Selengkapnya

1. Pinjaman Melalui Fitur Resmi Aplikasi Dana

Aplikasi Dana saat ini telah memperluas layanan finansialnya melalui fitur Dana PayLater dan Dana Cicil, hasil kerja sama dengan lembaga keuangan resmi seperti Akulaku dan CIMB Niaga.

Langkah-langkah Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Dana:

  1. Unduh atau buka aplikasi Dana di ponsel.
  2. Masuk ke menu “Dana PayLater” atau “Dana Cicil”.
  3. Lakukan registrasi sesuai data pribadi yang diminta.
  4. Pilih nominal pinjaman, misalnya Rp2.000.000.
  5. Ajukan permohonan dan tunggu proses verifikasi.

Keunggulan Dana Cicil dan Dana PayLater:

2. Pinjaman Online Non-KTP: Alternatif Cepat dan Digital

Selain melalui Dana, terdapat pula aplikasi pinjaman online yang menawarkan layanan tanpa harus menyertakan KTP secara langsung. Meskipun tetap ada proses verifikasi, beberapa platform menyediakan skema pinjaman dengan persyaratan minimum.

Aplikasi Pinjaman Online yang Bisa Dicoba:

Cara Pengajuan Pinjaman:

  1. Unduh aplikasi pinjol dari Play Store atau App Store.
  2. Daftar dengan nomor HP aktif dan buat akun.
  3. Masukkan data yang dibutuhkan, sebagian hanya perlu selfie dan data rekening.
  4. Pilih jumlah pinjaman (misal Rp2.000.000) dan metode pencairan ke Dana.
  5. Tunggu persetujuan otomatis yang biasanya berlangsung dalam waktu kurang dari satu jam.

3. Transfer Saldo Dana dari Sesama Pengguna

Bagi pengguna yang benar-benar ingin menghindari seluruh proses verifikasi dan dokumentasi, opsi paling praktis adalah meminjam saldo Dana dari keluarga atau teman.

Langkah Sederhana Transfer Saldo Dana:

Kelebihan Metode Ini:

Namun, penting untuk diingat bahwa opsi ini hanya cocok untuk kebutuhan pribadi atau pinjaman jangka pendek antarteman. Hindari praktik pinjam antar pengguna yang melibatkan bunga atau keuntungan tertentu tanpa izin resmi, karena bisa tergolong aktivitas ilegal.

Baca Juga: Berapa Gaji Bojan Hodak? Segini Rinciannya Usai Antar Persib Juara Liga 1 Dua Musim Beruntun

4. Risiko dan Legalitas: Kenali Bahaya Pinjol Abal-abal

Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pinjaman cepat kerap dimanfaatkan oleh pinjol ilegal yang menjanjikan pencairan mudah tanpa syarat. Sayangnya, banyak dari layanan ini justru menyimpan risiko besar, seperti:

Ciri-Ciri Pinjaman Ilegal:

Tips Menghindari Pinjol Abal-abal:

Mencari pinjaman saldo Dana sebesar Rp2.000.000 tanpa KTP memang bukan hal mustahil di era teknologi finansial saat ini.

Mulai dari fitur resmi aplikasi Dana, aplikasi pinjaman online terpercaya, hingga metode informal antar pengguna, semua bisa menjadi solusi jika digunakan secara bijak. Namun, pengguna tetap harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan data dan jebakan pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu memilih layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK agar transaksi tetap aman, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

Tags:
Aplikasi pinjaman tanpa verifikasiDana CicilDana PayLaterPinjaman online resmi OJKTanpa KTPPinjam saldo Dana Rp2.000.000

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor