POSKOTA.CO.ID - Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan keuangan digital, berbagai platform mulai menawarkan fitur inovatif yang tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga menyediakan akses pembiayaan instan.
Salah satu inovasi tersebut datang dari aplikasi dompet digital DANA. Tak hanya dikenal sebagai alat transaksi non-tunai, DANA kini menyediakan layanan pinjaman online berbasis saldo yang praktis, cepat, dan aman.
Layanan ini disebut sebagai DANA PayLater, fitur tersembunyi yang bisa digunakan oleh pengguna terverifikasi untuk mendapatkan pinjaman digital dengan proses sepenuhnya online, tanpa perlu mengunggah foto KTP atau dokumen tambahan.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, Solusi Cepat Cair
DANA PayLater: Pinjaman Tanpa Ribet dalam Genggaman
Inovasi Pinjaman di Era Dompet Digital
DANA bukan lagi sekadar aplikasi dompet digital untuk menyimpan saldo dan membayar belanjaan. Seiring dengan tren digitalisasi keuangan, DANA memperkenalkan fitur PayLater sebagai bentuk layanan pinjaman digital yang terintegrasi langsung dalam platform.
Fitur ini memberikan kemudahan bagi pengguna yang membutuhkan dana tambahan secara cepat, tanpa perlu berpindah aplikasi atau memenuhi syarat rumit seperti halnya pinjaman konvensional.
Limit Pinjaman Hingga Rp10 Juta
Salah satu keunggulan DANA PayLater terletak pada limit pinjamannya yang cukup besar, mencapai hingga Rp10 juta. Hal ini menjadikannya kompetitif dibandingkan platform pinjaman online lainnya.
Limit yang ditawarkan berbeda-beda tergantung pada hasil analisis profil risiko dan histori penggunaan akun pengguna.
Tanpa KTP dan Tanpa Agunan
Sistem pinjaman ini menarik perhatian publik karena menawarkan kemudahan pengajuan tanpa perlu mengunggah KTP, slip gaji, maupun jaminan aset.
Selama pengguna telah meng-upgrade akunnya menjadi versi Premium dan memenuhi syarat internal DANA serta mitra keuangannya, proses pengajuan dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit.
Legalitas dan Keamanan DANA PayLater
Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DANA PayLater bukan layanan ilegal. Sebaliknya, fitur ini bekerja sama dengan mitra penyedia jasa keuangan yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, setiap transaksi, bunga, dan pengelolaan data pengguna dilakukan sesuai standar keamanan dan regulasi yang berlaku.