POSKOTA.CO.ID - Masalah pinjaman online (pinjol) memang menjadi topik yang semakin banyak dibicarakan, terutama bagi debitur gagal bayar (galbay).
Tidak jarang yang mengatakan bahwa jika debitur mematikan HP atau memblokir nomor pihak pinjol, maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa berujung pada pidana atau penjara.
Namun, pertanyaannya adalah, apakah benar jika mematikan HP saat galbay pinjol bisa masuk bui alias dipindana?
Tekanan tersebut seringkali menyebabkan perasaan cemas dan takut akan konsekuensi hukum yang tidak diketahui oleh debitur galbay pinjol.
Untuk itu, pastikan Anda mengetahui hak-hak sebagai debitur dan batasan yang ada dalam proses penagihan pinjol.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Pinjol Legal Bunga Rendah Terverifikasi OJK, Ajukan Pinjaman dengan Aman
Apakah Matikan HP Saat Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech.Id, beberapa orang mungkin merasa cemas dan takut karena sering menerima ancaman semacam dari DC pinjol.
Namun, perlu diketahui bahwa, mematikan HP atau memblokir nomor yang terus-menerus mengganggu saat proses penagihan pinjol bukan merupakan tindak pidana.
"Perlu diketahui bahwa yang disebut tindakan pidana adalah tindakan yang secara eksplisit melanggar hukum, misalnya penipuan, penggelapan, atau pemalsuan data,' bunyi keterangan yang disampaikan narator seperti dikutip pada Rabu, 7 Mei 2025.
Lebih lanjut, tidak ada aturan atau undang-undang yang menyatakan mematikan HP saat sedang ditagih oleh pinjol bisa membuat seseorang dipenjara atau dihukum secara pidana.
Ini adalah hak pribadi setiap individu untuk memutuskan apakah mereka ingin melanjutkan komunikasi atau menghentikannya sementara waktu.
Baca Juga: Apa Risiko Jika DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini yang Perlu Kamu Ketahui!
Bagaimana Cara Menangani Ancaman dari Pinjol?
Jika Anda merasa sangat tertekan dengan cara pihak pinjol menagih, berikut adalah beberapa langkah yang bisa kalian lakukan untuk menghadapinya dengan bijak.
1. Tetap Tenang dan Rasional
Jangan panik. Pahami bahwa situasi ini adalah masalah sementara yang bisa diselesaikan.
Hindari membuat keputusan terburu-buru yang bisa merugikan diri sendiri. Jika merasa terganggu, Anda berhak untuk mematikan HP sementara waktu, atau memblokir nomor penagih yang mengganggu.
2. Cek Kembali Kesepakatan Pinjaman
Pastikan Anda memahami dengan jelas kesepakatan yang telah kalian buat dengan pihak pinjol.
Jika ada ketentuan yang Anda rasa tidak adil atau membingungkan, cobalah untuk mencari penjelasan lebih lanjut.
3. Cari Solusi Pembayaran yang Realistis
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman, coba ajukan permohonan untuk penjadwalan ulang atau cicilan.
Banyak pinjol yang menawarkan opsi ini, dan mereka biasanya lebih kooperatif jika kalian dapat menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan utang.
4. Jangan Ragu untuk Menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen
Jika merasa mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hukum atau ada ancaman yang berlebihan dari pihak pinjol, Anda dapat melapor ke lembaga perlindungan konsumen atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka dapat membantu menangani kasus-kasus penagihan pinjaman online yang melanggar aturan.
Pada akhirnya, mematikan HP atau memblokir nomor penagih pinjol bukanlah pelanggaran hukum dan tidak bisa membuat Anda dijerat pidana.
Hal terpenting adalah tetap tenang, berpikiran jernih, dan melakukan langkah-langkah yang benar untuk menyelesaikan masalah galbay pinjol.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.