Namun, pakar keuangan digital, Ahmad Faisal, mengingatkan: "Memainkan sistem pinjol ilegal tetap berisiko. Data Anda bisa disalahgunakan untuk kejahatan siber atau pemerasan."
Peringatan Keras: Jangan Gali Lubang Tutup Lubang!
Meski ada tips untuk "menipu sistem", mantan DC tersebut menegaskan bahwa gali lubang tutup lubang dengan pinjol ilegal adalah jalan buntu. "99 persen tidak akan diberi pinjaman lagi setelah gagal bayar. Lebih baik berhenti dan laporkan aplikasi ilegal ke OJK," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa korban tidak perlu takut dengan gugatan pidana karena hutang termasuk ranah perdata. Jika data disebarkan, pelaku justru bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Baca Juga: Jangan Takut! Begini 7 Cara Hindarkan Pinjol Ilegal dari Sebar Data Pribadi
Apa yang Harus Dilakukan Korban Pinjol Ilegal?
- Jangan Bayar: Hutang ke pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum.
- Blokir dan Laporkan: Blokir kontak penagih dan laporkan aplikasi ke OJK atau Kemenkominfo.
- Amankan Data: Ganti nomor telepon dan aktifkan proteksi keamanan di perangkat.
Bocoran ini membuka mata publik tentang manipulasi sistem pinjol ilegal, tetapi langkah paling aman tetaplah menjauhinya. Pemerintah terus berupaya memblokir aplikasi ilegal, namun kesadaran masyarakat untuk tidak terjerat utang berbunga tinggi adalah kunci utama.