Ilustrasi pinjol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Gagal Bayar Pinjol, Apakah SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih Otomatis? Begini Kata Pengamat

Rabu 07 Mei 2025, 11:35 WIB

POSKOTA.CO.ID – Banyak masyarakat yang masih kebingungan soal status laporan kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan BI Checking, terutama dalam persoalan gagal bayar pinjaman online (pinjol).

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, "Apakah SLIK OJK bisa bersih otomatis tanpa harus membayar utang yang tertunggak, terutama dari pinjaman online?"

Kekhawatiran ini sangat wajar, apalagi ketika seseorang pernah mengalami gagal bayar atau keterlambatan cicilan. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas tentang hal tersebut.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Berbahaya! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Mudah Menghindarinya

SLIK OJK Tidak Selalu Dibutuhkan, Kecuali jika Ingin Mengajukan Kredit Lagi

Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa jika seseorang sudah tidak berniat lagi untuk meminjam atau mengajukan kredit, maka data SLIK OJK sebenarnya tidak terlalu berdampak terhadap kehidupan finansial sehari-hari.

“SLIK OJK sendiri tidak begitu kalian butuhkan kok kalau kalian memang tidak mau pinjam lagi, tidak mau ngutang lagi, atau tidak mau mengajukan apa pun yang berhubungan dengan pinjam-meminjam,” kata edukator keuangan terkenal Hendra Setyo pada Rabu, 7 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Fintech ID.

Status buruk di SLIK OJK tidak akan memengaruhi tabungan, investasi, atau transaksi keuangan umum lainnya.

Namun, jika seseorang berencana untuk mengajukan kredit rumah, pembiayaan kendaraan, atau kebutuhan permodalan lainnya, barulah data di SLIK OJK menjadi penting.

Baca Juga: Cara Menghapus Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Disebarkan!

Bersih Otomatis?

Di kalangan masyarakat, ada dua pendapat yang sering diperdebatkan mengenai durasi pembersihan data buruk di SLIK OJK dan BI Checking. Pendapat pertama menyebut bahwa data akan bersih otomatis dalam waktu 2 tahun atau lebih. Pendapat kedua menyebut bahwa data tidak akan pernah hilang jika utang tidak dibayar.

“Ada beberapa orang yang bilang dua tahun lunas otomatis. Ada yang bilang selama-lamanya juga tidak akan pernah hilang,”

Hendra Setyo lebih sepakat dengan pendapat kedua. Karena jika utang tidak dibayar, maka status buruk tersebut tetap akan tercatat.

“Saya setuju dengan statement yang kedua, yaitu akan terus nyangkut di sana. Kalau misalnya kita enggak bayar, ya tetap akan ada,” ujar Hendra.

Baca Juga: Kenali Tugas DC Pinjol Lapangan Bagi Nasabah yang Galbay Utang Pinjaman, Agar Bisa Menghadapinya!

Perbedaan Kasus Pinjol dan Kartu Kredit

Perlu dipahami, ada perbedaan besar antara kasus pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit dalam hal pelaporan ke SLIK OJK. Untuk kartu kredit, data buruk bisa bertahan bertahun-tahun karena pihak bank jarang melakukan penghapusan atau pelunasan otomatis.

“Kartu kredit itu bertahun-tahun bakal tetap ada karena pihak bank tidak otomatis memberikan pelunasan,” ucap edukator TikTok itu.

Namun, untuk pinjol, ada beberapa penyedia layanan yang secara sistem internal menghapus atau menutup utang, dan hal ini kemudian dilaporkan sebagai “lunas” ke SLIK OJK.

“Berbeda dengan pinjol. Pinjol ada yang beberapa membuat utangnya itu menjadi lunas sehingga secara data dilaporkan ke SLIK OJK bahwa utangnya telah dilunaskan,” ucap Hendra, seraya menambahkan bahwa riwayat kredit tetap akan terbaca, sekalipun tidak ada tanggungan aktif lagi.

Baca Juga: Berapa Minimal Galbay Utang Pinjol yang Tidak Didatangi DC Lapangan ke Rumah Nasabah

Hal yang perlu diingat adalah setiap lembaga keuangan dan penyedia layanan pinjaman memiliki kebijakan masing-masing dalam pelaporan data kredit.

“Setiap aturan dan setiap lembaga mempunyai kebijakan masing-masing. Kadang kita tidak bisa mengetahuinya lebih detail.”

Jadi, meskipun ada kemungkinan data bersih otomatis, tidak semua pengguna akan mengalami hal yang sama. Untuk itu, tetap disarankan agar menyelesaikan kewajiban kredit, agar tidak terhambat jika ingin mengakses layanan keuangan di masa depan.

Tags:
BI CheckingSLIK OJK pinjaman online pinjol

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor