6 Pinjol Legal OJK dengan Cair Cepat Tanpa KTP Apakah Bisa? Cek Selengkapnya untuk Solusi Dana Darurat!

Rabu 07 Mei 2025, 16:35 WIB
Pinjol Legal OJK (Sumber: Pinterest)

Pinjol Legal OJK (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan dana mendesak bisa muncul kapan saja, mulai dari biaya kesehatan, kebutuhan rumah tangga, hingga tagihan mendadak.

Salah satu solusi tercepat adalah melalui pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, beberapa platform kini menawarkan pencairan instan tanpa perlu mengunggah KTP secara manual!

Berikut enam rekomendasi pinjol resmi OJK yang prosesnya cepat dan aman:

Baca Juga: Waspada Modus Sebar Data oleh Pinjol Ilegal, Ini 3 Tips Lindungi Identitasmu

1. Kredivo

  • Status: Berizin OJK
  • Pencairan: 5–10 menit (akun aktif)
  • Plafon: Hingga Rp30 juta
  • Tenor: 1–12 bulan

Keunggulan:

  • Terhubung dengan e-commerce besar
  • Tanpa unggah KTP jika sudah terverifikasi sebelumnya

2. AdaKami

  • Status: Terdaftar & diawasi OJK
  • Pencairan: 5–15 menit
  • Plafon: Rp500 ribu–Rp10 juta
  • Tenor: 91–180 hari

Kelebihan:

  • Verifikasi otomatis via HP
  • Tidak perlu upload KTP manual

3. Indodana

  • Status: Legal di OJK
  • Pencairan: Maksimal 24 jam
  • Plafon: Rp500 ribu–Rp8 juta
  • Tenor: 1–6 bulan

Keuntungan:

  • Verifikasi via akun e-commerce
  • Cocok untuk dana darurat instan

Berita Terkait

News Update