3 Bahaya yang Mengancam Saat Terjebak Galbay Pinjol Ilegal

Rabu 07 Mei 2025, 12:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Waspada ada beberapa risiko yang mengintai jika menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal jika mengalami permasalahan gagal bayar (galbay).

Layanan Pinjol menjadi solusi yang saat ini digunakan banyak masyarakat saat membutuhkan dana darurat dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah.

Maraknya trend pinjol tentunya akan menimbulkan risiko yang siap mengancam dan meneror penggunanya apabila tidak bisa membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk menggunakan layanan pinjol, pastikan menggunakan perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dan telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, jika sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal sebaiknya lakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut adalah beberapa risiko yang ditimbulkan jika menggunakan layanan pinjol ilegal

Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Tidak Blokir Rekening Nasabah yang Galbay Pinjol, Ini Faktanya!

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

Berikut ini ada beberapa risiko apabila tidak dapat membayar pinjol ielgal berdasarkan sumber dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

1. Informasi dan Data Pribadi Tersebar

DC Pinjol ilegal bisa melakukan berbagai cara supaya Anda bisa melakukan pembayaran, salah satunya adalah dengan mengancam menyebarkan informasi pribadi.

Berhati-hatilah ketika memilih jasa pinjol, biasanya untuk menggunakan layanan ini nasabah akan diminta data pribadi secara berlebihan, hal itu biasanya disalahgunakan apabila tidak bisa membayar tagihan.

Berita Terkait

News Update