POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dipilih oleh masyarakat saat membutuhkan dana cepat.
Mengapa penyedia layanan berbasis online ini jadi pilihan, karena menawarkan pencairan dana dengan syarat mudah.
Tetapi tak sedikit masyarakat yang terjerat dengan utang pinjaman online, terlebih terlibat dalam pinjol ilegal.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengatasi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Dikejar DC
Alasan mengapa masyarakat terjerat utang pinjol serta terlibat pinjol ilegal ini karena rendahnya literasi keuangan.
Lebih lanjut, alasan seringnya masyarakat tidak membayar utang pinjol karena berpikiran jika utang tersebut akan terhapus dengan sendirinya jika melewati batas waktu penagihan.
Lantas apakah benar utang pinjaman online akan terhapus dengan sendirinya bila telah melewati batas waktu penagihan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Mantan Joki Pinjol Bongkar Modus Pembobolan Aplikasi Pinjaman Online, Begini Penjelasannya!
Berapa Lama Utang Pinjol Hangus?
Berdasarkan keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan POJK Nomor 10/2022 mengatur tentang utang pinjol akan hangus otomatis jika dalam waktu 90 hari tidak dilunasi sejak jatuh tempo.
Tetapi secara tegas, peraturan tersebut menyebutkan bahwa pihak pemberi pinjaman dilarang menagih utang secara langsung setelah 90 hari.
Artinya, utang yang telah diajukan melalui platform penyedia layanan pinjaman berbasis online ini tetap harus dilunasi.
“Jika utang tidak dibayarkan, nama kamu akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kamu saat mengajukan pinjaman,” keterangan dari OK Bank dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kendati demikian pada dasarnya utang tetap harus dibayar dan untuk kembali memulihkan riwayat kredit di SLIK OJK, Anda bisa melakukan pelunasan utang yang telah diajukan.
Perlu diketahui tidak membayar utang, artinya riwayat kredit Anda akan tercatat di SLIK OJK dan menjadi acuan lembaga keuangan jika Anda mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Kapan Utang Pinjol Dianggap Hangus?
Ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan utang dianggap hangus dan tidak dapat ditagih oleh pemberi pinjaman, antara lain:
Baca Juga: Hindari Jerat Utang Pinjol Ilegal, Begini Tips Mengatur Keuangan agar Tidak Konsumtif
Debitur Meninggal Dunia
Dalam hal ini, utang pinjol akan menjadi tanggungan ahli waris debitur. Namun, ahli waris tidak wajib membayar utang tersebut jika tidak mampu.
Ahli waris dapat memilih untuk membayar utang tersebut, tetapi mereka juga dapat menolak untuk membayarnya.
Jika ahli waris menolak untuk membayar utang, maka utang tersebut akan hangus.
Baca Juga: Waspada Doom Spending, Simak Cara Kelola Keuangan agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Dinyatakan Pailit
Jika debitur mengalami masalah finansial yang membuatnya tidak bisa membayar utang, maka utang tersebut akan diurus oleh kurator dengan menggunakan harta debitur yang dianggap pailit.
Jika aset debitur tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, maka utang yang belum lunas akan hangus.
Restrukturisasi Utang
Bila tak mampu membayar utang, maka Anda bisa mencoba untuk mengajukan restrukturisasi utang.
Proses ini merupakan proses pengaturan ulang utang, baik jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan atau suku bunga.
Baca Juga: Penyebab Debt Collector Pinjol Terus Meneror dan Ketahui Cara Mudah Mengatasinya
Selain itu, pihak pemberi pinjaman juga dapat menghapus sebagia atau seluruh utang. Namun, keputusan tersebut tergantung kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Pencabutan Izin Pemberi Pinjaman
Utang bisa hangus jika kreditur atau pemberi pinjaman izin layanannya dicabut oleh OJK. Sesuai Pasal 47 dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, pencabutan izin usaha ini menandakan berakhirnya seluruh hubungan hukum antara penyedian pinjol dengan nasabahnya.
Hal ini termasuk dalam urusan utang yang belum lunas sekalipun.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.