Polisi Tangkap Oknum Ormas Penodong Pisau di Pasar Ciruas Serang

Selasa 06 Mei 2025, 14:49 WIB
HE alias Dewa (mengenakan seragam ormas) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek saat nongkrong di halaman mini market di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. (Sumber: Polsek Ciruas)

HE alias Dewa (mengenakan seragam ormas) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek saat nongkrong di halaman mini market di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. (Sumber: Polsek Ciruas)

Penolakan ini membuat HE naik pitam dan menendang Iding, hingga keduanya terlibat adu mulut.

Tak berhenti di situ, pelaku lalu mengambil pisau dari bagasi motornya dan mengacungkan senjata tersebut ke arah korban.

"Dengan senjata tajam yang ada di tangannya, pelaku mengancam korban. Meski mendapat ancaman, korban tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres.

Karena kerap diancam dan didatangi oleh pelaku, Iding yang merupakan warga Rangkasbitung akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ciruas.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono.

Petugas kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah pisau, seragam ormas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Condro.


Berita Terkait


News Update