Ilustrasi NIK KTP digunakan untuk mendaftar pinjol ilegal. (Sumber: jakarta.go.id)

EKONOMI

NIK KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya

Selasa 06 Mei 2025, 21:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apa yang harus dilakukan kalau NIK KTP dipakai untuk daftar pinjol ilegal? Begini cara mengatasinya dengan mudah.

Sudah ada banyak kasus ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti yang diketahui, ketika mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online, seseorang harus menyerahkan berbagai persyaratan dokumen, salah satunya nya adalah KTP.

Baca Juga: Awas Oknum Pinjol Intai Data dari Sini, Jangan Lakukan Hal Fatal Berikut Jika Mau Aman!

KTP merupakan identitas pribadi yang tidak boleh diberikan atau digunakan oleh sembarangan orang, apalagi dipakai untuk mendaftar pinjol oleh orang tak dikenal.

Sayangnya, ada banyak pihak tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menggunakan KTP orang lain ketika mendaftar pinjol demi menghindari tagihan dari fintech tersebut.

Alhasil, pemilik KTP lah yang nantinya akan ditagih utang pinjol oleh pihak fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.

Hal itu pastinya akan membuat pemilik KTP merasa terganggu karena meskipun ia tidak mengambil pinjaman di pinjol tersebut, namun dirinyalah yang justru diminta bertanggung jawab melunasi utang.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta

Apalagi, sudah menjadi rahasia umum kalau debt collector (DC) lapangan pinjol ilegal terkenal dengan sikap kasar nya ketika menagih utang pinjol kepada debitur.

Lantas, apa yang harus dilakukan kalau NIK KTP disalahgunakan pinjol ilegal? Berikut beberapa cara memblokir KTP yang dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Cara Blokir KTP yang Digunakan Pinjol Ilegal

Apabila KTP mu ternyata sudah disalahgunakan untuk pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasinya.

Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa cara memblokir KTP yang digunakan aplikasi pinjaman online ilegal.

1. Hubungi penyedia layanan pinjol yang bersangkutan

Ketika mengetahui kalau KTP mu digunakan untuk pinjol ilegal, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi penyedia jasa layanan pinjol tersebut.

Jika kamu merasa tidak mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol tersebut, maka tak perlu takut untuk meminta mereka membatalkan pinjaman dan menghapus data-data mu yang tersimpan di sistem mereka.

2. Buat laporan ke OJK

Apabila keluhan mu tidak digubris oleh penyedia jasa pinjol ilegal, maka kamu bisa melakukan langkah selanjutnya, yaitu dengan membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa membuat laporan melalui dengan mengirim pesan ke aamat surel OJK konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Pelaporan ini perlu dilakukan agar ada tindakan dari OJK terhadap pinjol ilegal. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi orang lain yang menjadi korbannya.

3. Blokir KTP di Dukcapil

Setelah membuat laporan ke OJK, kamu bisa juga bisa memblokir KTP milik mu dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Buatlah pengaduan kalau KTP mu sudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol ilegal. Dengan melakukan hal ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan mu di masa mendatang.

4. Buat laporan ke polisi

Jika kamu mendapati data mu sudah disalahgunakan untuk hal-hal yang telah merugikan mu, maka kamu harus segera membuat laporan ke pihak berwajib atau polisi.

Kumpulkan bukti-bukti sahih tentang penggunaan data KTP milikmu yang disalahgunakan. Setelahnya, kamu bisa mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.

Nah, Itu lah informasi mengenai cara blokir NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal untuk hal-hal yang merugikan masyarakat.

Tags:
Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk KTPNIK KTP pinjaman online pinjol ilegalpinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor