POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, nama World App viral di media sosial setelah menawarkan imbalan menarik sebesar Rp800 ribu bagi masyarakat yang bersedia merekam data atau scan retina mata mereka. Aplikasi ini menarik perhatian banyak orang, terutama karena janji kompensasi finansial yang menggiurkan.
Namun, popularitasnya mendadak terhenti setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasi layanannya.
Lantas, apa sebenarnya World App ini, dan mengapa pemerintah sampai harus turun tangan?
World App bukan sekadar aplikasi biasa, ia merupakan bagian dari ekosistem yang lebih besar bernama Worldcoin, sebuah proyek kripto yang digadang-gadang sebagai solusi verifikasi identitas digital.
Baca Juga: Pendapat Para Ahli Dunia Mengenai Kontroversi World App
Dalam situs resminya, Worldcoin membagi layanannya menjadi empat komponen utama: World ID, World App, World Chain, dan World Coin.
Masing-masing memiliki fungsi spesifik, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga transaksi berbasis blockchain. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul sejumlah kontroversi terkait pengumpulan data biometrik pengguna, yang dinilai berpotensi melanggar privasi.
World App dan Kaitannya dengan World ID, World Coin, serta World Chain
Di situs resminya, World membagi layanannya menjadi empat bagian:
- World ID: Sistem verifikasi online yang memastikan pengguna adalah manusia asli, bukan bot.
- World App: Aplikasi untuk menyimpan World ID, mengelola aset digital, dan mengakses aplikasi mini.
- World Chain: Blockchain yang diklaim "dirancang untuk manusia" dengan fitur seperti biaya gas gratis bagi pengguna terverifikasi.
- World Coin: Mata uang kripto yang bisa digunakan di jaringan World, termasuk untuk transaksi game dan pembayaran gas fee.
"World ID memungkinkan Anda untuk secara anonim dan aman memverifikasi bahwa Anda adalah manusia nyata dan unik (dan bukan bot) untuk verifikasi online yang mudah seperti masuk ke aplikasi sosial dan memastikan aktivitas online yang adil seperti voting atau membeli tiket konser," tulis World dalam laman resminya.
Baca Juga: Kontroversi World App: Tantangan Privasi dan Potensi Kerugian bagi Masyarakat
Kontroversi Pengumpulan Data Biometrik
Worldcoin, perusahaan di balik World App, menggunakan perangkat bernama Orb untuk memindai iris mata pengguna. Tak hanya itu, Orb juga dilengkapi kamera dan sensor canggih yang merekam wajah, tubuh, serta tanda vital seperti detak jantung dan pernapasan.
Data biometrik ini diolah menjadi IrisHash, sebuah kode unik yang disimpan di Orb. Worldcoin mengklaim data tersebut tidak dibagikan dan hanya digunakan untuk memverifikasi keunikan pengguna.
Namun, MIT Technology Review (2022) mengungkap bahwa Worldcoin telah mengumpulkan data dari kelompok rentan, termasuk di sejumlah desa di Jawa Barat, dengan iming-iming uang tunai.
Pembekuan oleh Komdigi: Pelanggaran Administratif dan Potensi Risiko
Setelah viralnya imbalan Rp800 ribu untuk pemindaian retina di Bekasi, Komdigi mengambil tindakan tegas. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID dibekukan sementara.
Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa PT Terang Bulan Abadi, operator Worldcoin di Indonesia, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sementara itu, TDPSE yang digunakan ternyata atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.
Baca Juga: Di Balik Inovasi World App: Ancaman Privasi yang Memicu Pelarangan Global
Ekspansi Worldcoin di Indonesia dan Strategi Global yang Dipertanyakan
Worldcoin baru resmi meluncur di Indonesia pada Februari 2025, meski telah beroperasi secara diam-diam sebelumnya. Perusahaan ini dikenal dengan strategi agresif dalam menggaet pengguna, termasuk memberikan AirPods di Sudan dan uang tunai di negara-negara berkembang.
Namun, target utama mereka adalah kelompok rentan, yang kerap tidak menyadari risiko penyalahgunaan data biometrik. Dengan pembekuan ini, Komdigi berupaya melindungi masyarakat sambil menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Apa Langkah Selanjutnya?
Komdigi berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi. Sementara itu, masyarakat diimbau waspada terhadap iming-iming hadiah dengan syarat pengumpulan data pribadi, terutama yang bersifat biometrik.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," pungkas Alexander.
Dengan maraknya isu privasi data dan keamanan digital, kasus World App menjadi pengingat betapa pentingnya regulasi ketat dalam era teknologi yang kian maju.