Ia dijerat berdasarkan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi terus menggali bukti untuk mengungkap jaringan yang diduga kuat menyalahgunakan dan mendistribusikan vape mengandung obat keras tersebut.