Cara cek KTP disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Jangan Panik! Begini Cara Mengetahui Apakah KTP Digunakan Pinjol Ilegal Tanpa Sepengetahuan Anda

Selasa 06 Mei 2025, 20:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) oleh pinjaman online (pinjol ilegal dapat merugikan terutama jika Anda tidak pernah mengajukan.

Siapa pun bisa menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, oleh karena itu Anda harus selalu waspada.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online memiliki nama lain peer-to-peer lending online.

Merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman (lender) dengan pihak penerima pinjaman (borrower).

Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Syarat Pinjaman Online Resmi yang Diakui OJK

Proses ini dilakukan melalui platform elektronik secara langsung, tanpa memerlukan perantara seperti bank.

Salah satu cara untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan secara ilegal untuk pengajuan pinjol adalah dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.

Layanan ini memungkinkan untuk mengetahui pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda. Dengan mengakses melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id.

Platform idebku ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memeriksa data kreditnya tanpa harus datang ke kantor OJK.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Wajib Menghindari pinjol Ilegal, Bahaya Terjerat Utang Tak Berujung

Cara Cek KTP yang Digunakan oleh Pinjol Ilegal

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum memulai proses pengecekan, pastikan sudah menyiapkan dokumen KTP, Foto diri, Foto diri sambil memegang KTP.

2. Akses Situs iDebku

Baca Juga: Berapa Minimal Galbay Utang Pinjol yang Tidak Didatangi DC Lapangan ke Rumah Nasabah

Buka laman https://idebku.ojk.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet. Di laman utama, pilih menu 'Pendaftaran'.

3. Isi Data yang Diminta

Lengkapi formulir yang tersedia dengan data yang sesuai. Masukkan jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas. Pastikan semua data yang dimasukkan benar.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Baca Juga: Galbay Pinjol Sekali, Menyesal Seumur Hidup? Cek Pengaruhnya terhadap BI Checking

Setelah formulir diisi, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai format yang diminta.

5. Ajukan Permohonan

Klik tombol 'Ajukan Permohonan'. Setelah pengajuan berhasil, sistem akan memberikan nomor pendaftaran. Nomor ini berguna untuk mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan'.

6. Tunggu Proses OJK

Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Sangat Berbahaya bagi Penggunanya yang Miliki Cicilan, Cek Informasi Selengkapnya

OJK akan memproses permohonan Anda paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Nantinya hasil pengecekan dikirim melalui email yang sudah Anda daftarkan.

Tags:
OJK KTPPinjol ilegalPinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor