Cek Status Berkala! Bantuan Sembako BPNT Tahap 2 Siap Disalurkan Mei 2025 Rp600.000

Selasa 06 Mei 2025, 19:41 WIB
Segera cek status penerima bansos BPNT tahap dua secara berkala.  (Sumber: Pinterest)

Segera cek status penerima bansos BPNT tahap dua secara berkala. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp600.000 tahap dua di tahun 2025 penerima dapat mengecek status pencairan secara mandiri melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Program bantuan sosial (bansos) kartu sembako ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Bagi masyarakat yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa secara berkala mengecek statusnya dengan menggunakan NIK KTP melalui lama resmin Kementerian Sosial (Kemensos).

Nantinya, BPNT akan disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung yang bekerja sama dengan Kemensos.

Baca Juga: NIK KTP atas Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos BPNT Berhak Terima Saldo Dana Rp2,4 Juta per Tahun dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Adapun besaran bantuan mencapai Rp200.000 per bulan, dan pada tahap dua ini biasanya diberikan sekaligus untuk tiga bulan sekali pencairan dengan total Rp600.000.

Jadwal Pencairan BPNT Mei 2025

  • Tahap pertama Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat Oktober hingga Desember 2025.

Bantuan disalurkan melalui bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair? Pemerintah Siapkan 5 Jenis Bantuan Sosial Bulan Ini, KPM Harap Pantau Saldo Rekening Anda

Penerima manfaat akan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mengambil atau membelanjakan bantuan tersebut di e-warong yang telah ditunjuk pemerintah.

Bantuan tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk saldo elektronik di KKS yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Tentunya, bantuan ini hanya diberikan khusus kepada KPM yang memenuhi syarat dan kriteria khusus.

Kriteria Penerima Bansos BPNT

Berita Terkait

News Update