NIK KTP atas Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos BPNT Berhak Terima Saldo Dana Rp2,4 Juta per Tahun dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Selasa 06 Mei 2025, 19:00 WIB
Subsidi Saldo dana Rp2,4 juta per tahun dari pemerintah cair via program bansos BPNT. Cek syaratnya di sini. (Sumber: Pinterest)

Subsidi Saldo dana Rp2,4 juta per tahun dari pemerintah cair via program bansos BPNT. Cek syaratnya di sini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Cairkan subsidi saldo dana hingga Rp2,4 juta yang disalurkan pemerintah per tahun dari program bansos BPNT 2025. Ini syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bansos BPNT disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Pencairan bantuan ini ditujukan kepada KPM yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat informasi tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Setiap penerima BPNT yang berhasil terdata akan menerima rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi selayaknya kartu ATM.

Jika KPM sudah memiliki KKS maka pencairan saldo dana bisa diterima melalui bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN atau bisa diambil langsung melalui kantor Pos jika belum memiliki rekening bank.

Untuk pencairan selama satu tahun, KPM akan terima total bantuan saldo dana sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan secara bertahap.

Pencairan bansos BPNT di tahun 2025 ini terdapat empat kali pencairan saldo dana selama periode satu tahun atau setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000.

Untuk pencairan saldo dana bantuan akan berbeda untuk setiap daerahnya. Penting untuk KPM selalu mengecek jadwal serta status pencairan di laman resmi Kemensos.

Baca Juga: NIK di KTP Anda Tercatat sebagai Penerima Bansos PKH 2025? Cairkan Saldo Dana Hingga Rp750.000 per Tahapnya dari Pemerintah

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025

Masyarakat yang berhak sebagai penerima bantuan adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang secara resmi telah diverifikasi pemerintah
  • Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki KKS (Diberikan apabila berhasil tervalidasi sebagai KPM).
  • Keluarga tidak mampu
  • Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
  • Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.

Apabila Anda ingin mengetahui status NIK KTP terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos BPNT dapat dilakukan pengecekan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Terkait

News Update