Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Menyebar Data ke Kontak Anda (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Terbukti Efektif! Ini 7 Cara Ampuh Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Anda

Senin 05 Mei 2025, 15:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran layanan pinjaman online memberikan solusi keuangan instan bagi masyarakat. Namun, tidak semua layanan pinjol beroperasi secara legal.

Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi momok menakutkan karena praktik yang merugikan konsumen, terutama dalam hal penyebaran data pribadi secara tanpa izin.

Pelanggaran terhadap privasi seperti ini tidak hanya merugikan secara psikologis, tetapi juga berpotensi memicu pencemaran nama baik dan pemerasan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami langkah-langkah pencegahan dan penanganan ketika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi dan Pemakzulan Gibran Terus Memanas, Rocky Gerung: Tak Bisa Dicegah Lagi!

1. Lunasi Tunggakan Pinjaman

Salah satu penyebab utama pinjol ilegal menyebarkan data pribadi adalah keterlambatan pembayaran utang.

Umumnya, penyedia layanan ilegal akan mengancam korban dengan penyebaran informasi kontak atau dokumen sensitif jika pembayaran tidak segera dilakukan.

Meskipun tindakan tersebut melanggar hukum, pelunasan pinjaman—termasuk bunga dan denda—merupakan solusi praktis untuk menghentikan eskalasi ancaman.

Namun, pelunasan harus dilakukan secara bijak dan tidak terburu-buru, terutama jika dikenakan bunga yang tidak wajar.

Catatan Penting: Hindari membayar melalui rekening pribadi yang mencurigakan. Pastikan identitas penagih sesuai dengan lembaga yang mengajukan pinjaman awal.

2. Ajukan Perjanjian Pembayaran Bertahap

Bila pelunasan penuh belum memungkinkan, langkah yang disarankan adalah mengajukan kesepakatan pembayaran cicilan.

Pengajuan perjanjian ini menunjukkan niat baik debitur untuk memenuhi kewajiban, meskipun terbatas oleh kemampuan finansial.

Dalam proses ini, penting untuk mendokumentasikan semua komunikasi dengan pihak pinjol, baik melalui email, pesan teks, maupun rekaman panggilan. Bukti tersebut dapat menjadi pegangan hukum jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.

3. Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dan Bersihkan Perangkat

Pinjol ilegal kerap menyisipkan malware atau spyware dalam aplikasinya untuk mengakses data kontak, galeri foto, dan informasi lainnya. Oleh karena itu, langkah preventif yang perlu dilakukan segera setelah diketahui adalah:

Langkah ini bertujuan mengurangi risiko pencurian data lanjutan yang dilakukan secara diam-diam oleh sistem aplikasi yang tidak terdeteksi secara umum.

4. Jangan Berikan Akses Kontak Telepon dan Galeri

Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah permintaan akses tidak wajar terhadap daftar kontak, pesan, dan galeri ponsel.

Padahal, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal hanya diizinkan meminta akses terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi (Camilan: camera-microphone-location).

Jika aplikasi memaksa untuk memperoleh akses ke luar dari “camilan”, pengguna disarankan untuk segera menolak permintaan tersebut dan menghapus aplikasi.

5. Laporkan Pinjol Ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila sudah terjadi penyalahgunaan data pribadi atau ancaman, segera laporkan kasus ini kepada OJK melalui satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi. Tindakan pelaporan ini dapat memicu investigasi dan tindakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal.

Saluran Resmi Pengaduan OJK:

Pastikan melampirkan dokumen bukti seperti tangkapan layar ancaman, rincian akun pinjaman, dan identitas pengirim pesan teror.

6. Laporkan Konten Penyebaran Data ke Kementerian Kominfo

Jika penyebaran data pribadi dilakukan melalui media sosial atau aplikasi komunikasi (WhatsApp, Telegram, dll), pengguna dapat mengadukan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Langkah ini penting untuk menghapus konten yang berisi informasi pribadi, sekaligus menghentikan persebaran konten ke ruang publik digital.

Cara Melaporkan ke Kominfo:

Setelah aduan dikirim, konten akan diperiksa oleh Tim Penanganan Konten Internet Negatif (PAKI) dan bekerja sama dengan platform seperti Google atau Apple untuk menghapus tautan dan aplikasi ilegal.

7. Lapor ke Kepolisian untuk Perlindungan Hukum

Jika ancaman menyangkut teror, pemerasan, atau penyebaran dokumen pribadi secara masif, segera lakukan pelaporan ke kepolisian. Khusus untuk kasus digital, masyarakat dapat memanfaatkan situs resmi Patroli Siber Polri.

Langkah Pelaporan ke Polisi:

Penting untuk memahami bahwa penyebaran data pribadi tanpa persetujuan adalah pelanggaran hukum yang dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang ITE dan KUHP.

Baca Juga: Nana Mirdad Mengaku Diteror Debt Collector Akibat PayLater, Apakah Terjerat Pinjol Legal?

Solusi Finansial Legal: Hindari Pinjol Ilegal, Gunakan Layanan Terdaftar OJK

Untuk menghindari pengalaman serupa di masa depan, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

Pastikan aplikasi pinjaman telah berizin dan diawasi OJK. Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah Easycash, layanan pinjaman daring yang telah memenuhi ketentuan regulator dan menjunjung tinggi perlindungan data pribadi.

Masyarakat perlu menyadari bahwa penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan dan pelaporan yang tepat, korban dapat menghentikan teror digital sekaligus menuntut keadilan.

Kesadaran kolektif dan edukasi publik sangat diperlukan agar praktik pinjol ilegal tidak lagi memakan korban. Gunakan layanan keuangan yang legal dan terpercaya agar tidak terjerumus pada jebakan yang merugikan.

Tags:
EasycashPatroli SiberLayanan pinjaman berizin OJKPelanggaran privasi digitalCara melapor pinjol ilegalPenyebaran data pribadiPinjol ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor