POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini pinjaman online (pinjol) bisa diakses dengan mudah melalui perangkat ponsel.
Pinjaman online menjadi pilihan masyarakat karena menawarkan kemudahan pencairan dana dengan syarat yang mudah.
Karena kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang terkecoh dan terjerat pinjol ilegal.
Tak sedikit modus penipuan terkait pinjol ini memakan korban, bahkan untuk menarik korbannya mengandalkan media sosial seperti Instagram atau Facebook.
Baca Juga: Berapa Utang Minimal agar Tidak Didatangi DC Lapangan Pinjol? Simak Penjelasannya di Sini!
Mengapa Pinjaman Online Rentan Penipuan?
Pinjol legal menawarkan fleksibilitas tanpa perlu datang ke kantor, cukup melalui aplikasi atau website resmi.
Namun, kemudahan ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk menipu dengan modus pinjaman online.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan imbauan, banyak masyarakat masih menjadi korban penipuan pinjaman online karena tergiur tawaran dana cepat cair.
Berikut adalah tujuh ciri pinjol ilegal di media sosial yang perlu Anda waspadai, sebagaimana dikutip dari Cairin, yaitu:
Baca Juga: Pahami 2 Hal Ini jika Terlanjur Galbay Pinjol
Penawaran Memaksa dengan Iming-Iming Manis
Pinjol legal biasanya memproses pengajuan melalui aplikasi atau website resmi dengan informasi produk yang jelas.
Sebaliknya, pinjol ilegal di media sosial menawarkan dana cepat cair melalui pesan singkat, WhatsApp, atau telepon tanpa penjelasan rinci. Mereka menggunakan rayuan menggiurkan dan bersikap memaksa agar calon peminjam menyetujui tawaran.
Tidak Ada Persyaratan Wajib
Pinjol legal menetapkan syarat seperti KTP, NPWP, dan pengecekan riwayat kredit melalui BI Checking untuk memastikan kelayakan peminjam.
Pinjol ilegal, sebaliknya, menawarkan pinjaman tanpa syarat atau hanya meminta nama dan nomor telepon, menargetkan mereka yang kesulitan memenuhi persyaratan resmi.
Meminta Deposito atau Uang Muka Besar
Pinjol legal hanya mengenakan biaya administrasi kecil untuk keperluan seperti materai.
Namun, pinjol ilegal sering meminta uang muka besar, bahkan jutaan rupiah, dengan alasan mempercepat pencairan dana.
Banyak korban tergiur dan membayar tanpa memverifikasi keabsahan tawaran.
Baca Juga: Mau Sengaja Galbay Pindar atau Pinjol Legal? Kenali Dulu Risikonya di Sini
Informasi Penyelenggara Tidak Valid
Pinjol legal mencantumkan informasi perusahaan yang jelas, seperti alamat kantor, nomor telepon resmi, dan email profesional, di website dan media sosial mereka.
Pinjol ilegal sering menggunakan informasi palsu, seperti alamat tidak jelas, nomor ponsel pribadi, atau email gratis (Gmail/Yahoo).
Periksa keabsahan informasi penyelenggara melalui website resmi atau kontak OJK di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.
Baca Juga: Waspada! Ini 9 Cara Ampuh Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal
Meminta Data Pribadi Sensitif
Pinjol legal hanya meminta data dasar seperti nama, nomor telepon, dan rekening bank untuk keperluan verifikasi.
Pinjol ilegal kerap meminta data sensitif seperti PIN atau kata sandi perbankan dengan alasan mempercepat pencairan dana, yang dapat mengakibatkan pencurian dana dari rekening Anda.
Jangan pernah memberikan PIN atau kata sandi perbankan. Bank maupun pinjol legal tidak akan meminta informasi ini.
Baca Juga: 5 Strategi Atasi Masalah Keuangan tanpa Pinjol
Tagihan ke Rekening Pribadi atau E-Money
Semua transaksi pinjol legal dilakukan melalui aplikasi atau website, termasuk pembayaran tagihan ke rekening perusahaan resmi.
Pinjol ilegal sering meminta pembayaran ke rekening pribadi atau dompet digital, yang merupakan modus penipuan.
Pastikan pembayaran tagihan hanya dilakukan ke rekening resmi sesuai informasi di aplikasi atau website pinjol.
Baca Juga: 3 Poin yang Mesti Diperhatikan agar Tak Kena Tipu Pinjol Ilegal
Tampilan Media Sosial Tidak Profesional
Pinjol legal memiliki akun media sosial yang dikelola secara profesional dengan konten rapi, gambar berkualitas, dan jumlah pengikut asli.
Sebaliknya, akun media sosial pinjol ilegal tampak berantakan, menggunakan gambar berkualitas rendah, atau mengambil konten dari pinjol lain.
Teliti tampilan media sosial pinjol, termasuk susunan postingan dan keaslian pengikut, sebelum mempercayai tawaran mereka.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda mencurigai adanya penipuan pinjaman online, segera laporkan ke pihak berwenang melalui:
Kepolisian
Laporkan ke https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
OJK
Kirim laporan ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran atau hubungi nomor OJK 157.
Aduan Konten Kominfo
Hubungi aduankonten@kominfo.go.id atau laman aduankonten.id.
Pinjaman online menawarkan kemudahan, tetapi Anda harus waspada terhadap modus penipuan pinjaman online di media sosial.
Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti penawaran memaksa, permintaan deposito, atau informasi tidak valid, Anda dapat menghindari jebakan dana cepat cair yang merugikan.
Selalu pilih pinjol legal yang terdaftar di OJK untuk keamanan finansial Anda.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.