Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik tim penasehat hukum maupun terdakwa, juga penuntut umum menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
Selain kasus tersebut, terdakwa Alwin Albar juga sedang menjalani hukuman selama 3 tahun yang divonis PN Pangkalpinang terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencucian timah di Tanjung Gunung, Bangka Belitung kurun 2017-2019.