Korupsi Rp300 Triliun, Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

Senin 05 Mei 2025, 15:55 WIB
Terdakwa mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Terdakwa mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik tim penasehat hukum maupun terdakwa, juga penuntut umum menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

Selain kasus tersebut, terdakwa Alwin Albar juga sedang menjalani hukuman selama 3 tahun yang divonis PN Pangkalpinang terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencucian timah di Tanjung Gunung, Bangka Belitung kurun 2017-2019.

Berita Terkait

News Update