POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan.
Kebijakan yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini menyasar penerima pensiun, termasuk mantan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi tahunan yang dinantikan oleh para pensiunan. Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut.
Masyarakat diimbau untuk memahami jadwal dan mekanisme pembayarannya agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan penerimaan. Pemerintah memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga dianggap sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Segala informasi resmi terkait pembayaran dapat diakses melalui kanal komunikasi pemerintah yang terverifikasi.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para penerima pensiun. Pembayaran ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.
Kapan Pencairannya?
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2025. Namun, jika terjadi keterlambatan, pembayaran tetap akan diproses setelah bulan Juni, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2).
Baca Juga: Berapa Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Kisarannya di Sini
Berapa Besarannya?
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan pensiunan terakhir. Berikut rincian estimasi nominal berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Baca Juga: HORE! Ini Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Persiapan Pencairan
Para pensiunan diimbau untuk memastikan data rekening mereka aktif dan terdaftar dalam sistem pembayaran pemerintah.
Jika hingga Juli 2025 gaji ke-13 belum juga masuk, penerima dapat menghubungi kantor pembayaran pensiun terdekat atau melalui layanan pengaduan Kementerian Keuangan.
Dampak bagi Perekonomian
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan pencairan gaji ke-13, konsumsi domestik diperkirakan akan terdorong, memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami berharap pencairan tepat waktu dapat meringankan beban pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarga," ujar juru bicara Kementerian Keuangan.
Segera pantau rekening Anda dan pastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan. Simak informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari hoaks terkait pembayaran ini.