World App menjadi viral bukan hanya karena teknologinya, tetapi karena daya tarik insentif token digital. Pada Desember 2024, pengguna yang mendaftar bisa mendapatkan 25,83 token Worldcoin (WLD) setara dengan Rp1,5 juta pada saat itu. Jika pengguna bersedia memindai retina, jumlah insentif bisa meningkat dua kali lipat.
Namun, perlu dicatat bahwa nilai token WLD bersifat fluktuatif dan bergantung pada pasar kripto global, sehingga potensi keuntungan maupun kerugian pun sangat dinamis.
Hal inilah yang juga menjadi perhatian pemerintah dalam menilai risiko transaksi aset digital kepada masyarakat luas, terutama yang belum paham sepenuhnya tentang dunia kripto.
Skala Global dan Jejak Kontroversi
Hingga awal 2025, TFH mengklaim telah menjaring lebih dari 26 juta pengguna global, dengan 12 juta di antaranya telah diverifikasi melalui Orb. Aplikasi ini beroperasi di lebih dari 160 negara dan telah mendistribusikan 530 juta token WLD.
Puncaknya terjadi pada 30 April 2025 saat TFH menggelar acara bertajuk “At Last” di San Francisco. Dalam acara itu, Sam Altman dan Alex Blania menjabarkan visi masa depan World App sebagai penghubung antara identitas digital, kecerdasan buatan, dan sistem keuangan global yang inklusif.
Meski terkesan futuristik, model bisnis World App memicu kontroversi di berbagai negara. Pemerintah Kenya, India, dan Brasil, misalnya, juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa terkait pengumpulan data biometrik tanpa landasan hukum dan perlindungan privasi yang memadai.
Langkah Tegas Pemerintah Indonesia
Di Indonesia, langkah cepat diambil oleh dua lembaga negara, yakni OJK dan Kemkomdigi. Selain membekukan operasional World App, pemerintah juga mencabut sementara status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan World ID.
Kemkomdigi bahkan akan memanggil dua perusahaan lokal yang terlibat dalam operasional aplikasi ini, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
“Kami akan memastikan bahwa aktivitas berbasis data biometrik memiliki kerangka hukum yang jelas serta tidak membahayakan hak-hak warga negara,” ujar pejabat Kemkomdigi dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Badut Pengamen Gasak Motor Milik Warga Serang, Tertangkap Saat Akan Jual Hasil Curian
Risiko Etika dan Perlindungan Data Biometrik
Pengumpulan data biometrik, seperti retina, merupakan praktik yang sangat sensitif. Sekali informasi tersebut bocor atau disalahgunakan, dampaknya tidak bisa diubah karena retina, berbeda dengan kata sandi, tidak dapat "diganti."
Sejumlah pakar keamanan siber mengingatkan bahwa meskipun World App mengklaim data disimpan secara lokal dan terenkripsi, tetap ada potensi eksploitasi jika terjadi kebocoran sistem. Apalagi, dalam banyak kasus, masyarakat yang tergiur insentif finansial kerap mengabaikan syarat dan ketentuan yang mereka setujui tanpa dibaca terlebih dahulu.
