“Motifnya, pelaku ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban, kemudian memperjualbelikan dan keuntungannya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Kapolres.
Yang bikin geleng-geleng, pelaku berinisial A tadi ternyata sudah “karier panjang” di dunia curanmor.
“Sudah 30 kali dan sudah empat kali ditangkap polisi,” kata A saat mengakui perbuatannya.
Kalau dihitung, A rata-rata mencuri satu motor tiap seminggu. Dan meski sudah empat kali mampir ke balik jeruji, tetap saja kembali beraksi.
Bukan kapok, tapi makin nekat. Ia juga masih aktif sebagai anggota salah satu ormas di Pandeglang.
“Sudah 7 bulan masuk Ormas, dan selama melakukan aksi kejahatan sudah mendapatkan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua,” tandasnya.
Atas perbuatannya, A termasuk para pelaku kejahatan curanmor lainnya dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
