Daftarkan Toko Anda ke QRIS agar Pembayaran Lebih Mudah

Senin 05 Mei 2025, 14:39 WIB
Segera daftarkan toko Anda ke QRIS agar pembayaran bisa lebih mudah. (Sumber: Unsplash/Markus Winkler)

Segera daftarkan toko Anda ke QRIS agar pembayaran bisa lebih mudah. (Sumber: Unsplash/Markus Winkler)

Baca Juga: 5 Cara Hemat Baterai Hp Android agar Tahan Seharian, Cocok saat Bepergian

  1. Kunjungi Situs Resmi www.qris.id
  2. Isi Nama Lengkap
  3. Masukkan Status Pendaftar QRIS
  4. Masukkan Nomor WhatsApp Aktif
  5. Masukkan Email Aktif
  6. Pilih Jenis Usaha yang Dimiliki
  7. Setujui Syarat dan Ketentuan
  8. Lakukan Pembayaran QRIS Dalam 14 Hari Kerja
  9. Lakukan Registrasi Kembali Melalui Link yang Dikirim ke WhatsApp
  10. Unggah Berkas Administrasi
  11. Selesai.

Setelah melakukan beberapa langkah mudah di atas, kode QRIS milik Anda bisa dicetak setelah 7 hari kerja terhitung dari pendaftaran pertama kali.

Demikian informasi seputar cara mendaftarkan warung dan usaha Anda ke QRIS agar bisa mendapatkan kode QR untuk pembayarannya dengan mudah dan juga praktis yang dapat Anda simak.


Berita Terkait


News Update