Bahaya Telat Bayar SPayLater dan SPinjam, Ini Penjelasannya

Senin 05 Mei 2025, 22:19 WIB
Ilustrasi pinjaman Shopee, yaitu SPinjam dan SPaylater. (Sumber: Shopee)

Ilustrasi pinjaman Shopee, yaitu SPinjam dan SPaylater. (Sumber: Shopee)

POSKOTA.CO.ID - Buat kamu yang sedang menggunakan layanan Shopee PayLater (SPayLater) atau Shopee Pinjam (SPinjam), harus tahu banget risikonya apabila sampai telat bayar.

Banyak pengguna layanan pinjaman daring (pindar) ini yang merasa khawatir ketika mulai mengalami keterlambatan pembayaran.

Diketahui, SPayLater dan SPinjam sudah digunakan oleh jutaan orang di Indonesia.

"Dengan banyaknya pengguna, kemungkinan adanya keterlambatan pembayaran pun cukup tinggi," demikian seperti dikutip dari channel YouTube Fintech ID, Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Galbay di 2025 Makin Berisiko, Pindar Resmi OJK Bisa Lacak Lokasi Nasabah

Ia menambahkan, untuk kamu sebagai pengguna juga perlu tahu bahwa Shopee dan pihak ketiga yang bekerja sama dengannya, seperti DC (debt collector) tetap harus mengikuti aturan dan regulasi resmi tentang pinjaman online.

Artinya, mereka tidak diperbolehkan:

- Melakukan kekerasan atau intimidasi

- Menyebarkan data pribadi

- Mengancam atau mempermalukan debitur secara tidak etis.

"Kalau kamu mengalami hal-hal seperti itu, jangan diam saja. Itu bukan prosedur resmi," paparnya.

Berita Terkait

News Update