POSKOTA.CO.ID - Fenomena debt collector (DC) lapangan yang datang langsung ke rumah untuk menagih utang pinjaman online (pinjol) sudah tidak asing lagi di masyarakat.
Namun, yang memicu keresahan adalah ketika DC lapangan pinjol bersikap ngotot, bahkan meminta ongkos transportasi atau uang bensin.
Penting untuk Anda sebagai debitur pinjaman online memahami hak-hak Anda dalam situasi ini.
Sebagai konsumen, Anda memiliki perlindungan hukum yang mengatur bagaimana cara perusahaan pinjol dan pihak-pihak ditugaskan untuk menagih utang.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik intimidasi atau pemaksaan dari DC lapangan yang bisa merugikan pihak debitur.
Maka dari itu, mari simak lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukan jika Anda mengalami situasi seperti ini.
Bagaimana Menghadapi DC Lapangan Menolak Pulang?
Seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech.id, pada Minggu, 4 Mei 2025, beberapa DC lapangan diketahui datang ke rumah debitur dan menolak pulang jika tidak diberi uang jalan.
Permintaan tersebut disebut sebagai bentuk “pengganti waktu dan tenaga” yang telah mereka keluarkan.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa tidak ada peraturan hukum di Indonesia yang mewajibkan debitur memberikan kompensasi uang jalan atau transportasi kepada DC pinjol.
Ongkos operasional adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan pinjol atau jasa penagihan yang mereka wakili, bukan beban debitur.