CV Sentosa Seal Buka Segel Diam-diam, Pemkot Surabaya Segel Ulang dan Pasang Gembok

Minggu 04 Mei 2025, 13:20 WIB
CV Sentosa Seal terancam denda Rp50 juta dan sanksi pidana usai langgar Perda Jatim. Satpol PP segel ulang gudang (Sumber: X/@Hanz1843454)

CV Sentosa Seal terancam denda Rp50 juta dan sanksi pidana usai langgar Perda Jatim. Satpol PP segel ulang gudang (Sumber: X/@Hanz1843454)

"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," tegasnya.

Jairi meminta Pemprov Jatim fokus pada penegakan hukum, bukan hanya solusi darurat seperti penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Gubernur Jatim yang menawarkan SKPI bagi korban.

"Fokus kita adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan pada solusi darurat seperti SKPI. Namun, itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," ujarnya.

Baca Juga: CV Sentosa Seal Diduga Nekat Beroperasi Diam-diam Usai Disegel Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Pastikan Penyegelan Ketat

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi telah memastikan penyegelan gudang CV Sentosa Seal pada Selasa 22 April 2025 karena tidak memiliki TDG. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak akan bisa membuka segel secara diam-diam.

"Tidak mungkin akan membuka diam-diam, karena di Satpol PP line," tegas Eri.

Ia juga mengungkap bahwa terdapat 15 ijazah karyawan asal Surabaya yang masih ditahan. Eri berjanji berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengembalikan dokumen tersebut.

"Karena itu menyangkut arek Suroboyo, menyangkut nama baik Surabaya, maka saya akan melakukan penutupan TDG setelah koordinasi dengan Kementerian," sebutnya.

Kasus ini terus berkembang, dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan CV Sentosa Seal. Masyarakat diharapkan tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perusahaan tersebut.

Berita Terkait

News Update