"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," tegasnya.
Jairi meminta Pemprov Jatim fokus pada penegakan hukum, bukan hanya solusi darurat seperti penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Gubernur Jatim yang menawarkan SKPI bagi korban.
"Fokus kita adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan pada solusi darurat seperti SKPI. Namun, itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," ujarnya.
Baca Juga: CV Sentosa Seal Diduga Nekat Beroperasi Diam-diam Usai Disegel Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya Pastikan Penyegelan Ketat
Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi telah memastikan penyegelan gudang CV Sentosa Seal pada Selasa 22 April 2025 karena tidak memiliki TDG. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak akan bisa membuka segel secara diam-diam.
"Tidak mungkin akan membuka diam-diam, karena di Satpol PP line," tegas Eri.
Ia juga mengungkap bahwa terdapat 15 ijazah karyawan asal Surabaya yang masih ditahan. Eri berjanji berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengembalikan dokumen tersebut.
"Karena itu menyangkut arek Suroboyo, menyangkut nama baik Surabaya, maka saya akan melakukan penutupan TDG setelah koordinasi dengan Kementerian," sebutnya.
Kasus ini terus berkembang, dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan CV Sentosa Seal. Masyarakat diharapkan tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perusahaan tersebut.