Ilustrasi. Penjelasan mengenai pindar jika nasabah atau debitur telat melakukan pembayaran. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

EKONOMI

Apakah Keluarga Bisa Terdampak Jika Telat Bayar Pindar? Ini Penjelasannya

Minggu 04 Mei 2025, 20:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang khawatir bahwa keterlambatan membayar pinjaman daring resmi (pindar) dapat berdampak pada seluruh anggota keluarga.

Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.

Penting untuk memahami bagaimana skema pindar bekerja dan sejauh mana dampaknya terhadap pihak lain, termasuk keluarga.

Baca Juga: Resmi Terdaftar OJK! Ini 5 Pindar Terbaik 2025 dengan Bunga Termurah

Secara umum, keterlambatan pembayaran pindar tidak secara langsung memengaruhi keluarga.

Namun, jika kontak darurat yang dicantumkan saat pendaftaran adalah anggota keluarga, maka mereka berpotensi dihubungi oleh pihak penagih. Hal inilah yang sering menimbulkan ketidaknyamanan.

Selain itu, jika proses penagihan dilakukan secara langsung ke rumah, keluarga yang tinggal satu atap atau berada di alamat yang sama dengan yang terdaftar di KTP peminjam bisa turut merasakan dampaknya.

Baca Juga: Cek Daftar 8 Aplikasi Pindar Legal Resmi OJK Mei 2025, Simak Selengkapnya di Sini!

Meskipun tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut, keberadaan mereka di alamat yang sama dapat menjadi alasan bagi penagih untuk mendatangi lokasi tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam regulasi resmi, penagihan hanya boleh dilakukan kepada peminjam yang bersangkutan.

Jika keluarga atau pihak lain yang tidak terlibat dalam pinjaman ikut ditagih atau diteror, hal ini dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti etika serta aturan yang berlaku.

Beberapa kasus juga mencatat bahwa alamat yang pernah digunakan oleh peminjam bermasalah bisa masuk daftar hitam (blacklist) oleh penyedia pindar tertentu.

Hal ini dapat menyulitkan anggota keluarga lain yang tinggal di alamat tersebut saat mereka hendak mengajukan pinjaman, meskipun mereka tidak terkait secara langsung dengan utang sebelumnya.

Mengenai catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking, keluarga tidak akan terdampak kecuali mereka juga terlibat sebagai peminjam atau penjamin.

Namun, karena adanya sistem verifikasi yang melihat kesamaan alamat atau data lainnya, beberapa penyedia pindar bisa saja menolak permohonan baru jika ditemukan riwayat buruk dari penghuni sebelumnya di alamat yang sama.

Sebagai langkah antisipasi, penting untuk berhati-hati saat mencantumkan kontak darurat. Kontak ini seharusnya bukan digunakan untuk penagihan, melainkan sebagai jalur komunikasi jika peminjam sulit dihubungi.

Masyarakat yang mengalami intimidasi atau penagihan tidak sesuai prosedur, terutama oleh pinjol ilegal, dapat melaporkannya langsung ke OJK melalui kanal pengaduan resmi.

Tags:
pinjaman daringpindar legalpindar OJKpindar

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor