Ilustrasi - Mabes Polri mencatat 8.000 anak berhadapan dengan hukum sepanjang 2024. (Freepik.com)

Nasional

8.000 Anak Terlibat Kasus Hukum, DPR Sarankan 6 Hal Ini

Minggu 04 Mei 2025, 12:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina prihatin terhadap kasus anak berhadapan dengan hukum. Mabes Polri mencatat sedikitnya 8.000 anak berhadapan dengan hukum di sepanjang tahun 2024

"Angka ini mencerminkan kondisi darurat perlindungan anak di Indonesia yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat," kata Selly melalui pesan singkat, Minggu 5 Mei 2025.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai tingginya angka ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan dan pembinaan anak, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun sosial, masih belum optimal.

"Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru terseret dalam lingkaran hukum karena berbagai faktor yaitu lingkungan yang tidak kondusif, kurangnya edukasi moral dan etika, kemiskinan, hingga lemahnya peran keluarga," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Jakarta: Percepat Perluasan Jaringan IPAL dan Subsidi Pembangunan Septic Tank Komunal

Berkaca dari itu, Selly menyampaikan setidaknya ada enam hal yang perlu dilakukan agar keterlibatan anak terhadap hukum berkurang bahkan tidak ada.

Pertama yaitu penanganan perkara melalui restorative justice (RJ). Ia memandang penerapan ini menekankan pada pemulihan, pembinaan, dan mediasi, bukan penghukuman.

"Anak-anak perlu dibimbing agar menyadari kesalahannya dan diarahkan agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Kedua yaitu penguatan Balai Rehabilitasi dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Pemerintah perlu memperkuat fasilitas pembinaan dan rehabilitasi agar berorientasi pada pendidikan karakter, keterampilan hidup (life skills), dan reintegrasi sosial.

Lalu ketiga pendidikan dan pengawasan orang tua. Menurutnya, program parenting dan edukasi bagi orang tua, terutama di kawasan rawan sosial wajib dilakukan agar anak mendapatkan pengasuhan yang layak dan tidak terjerumus pada tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Warga Buang Limbah Tinja ke Kali, DPRD Jakarta Desak Septic Tank Komunal Dibangun

Keempat peran aktif Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Dinas Sosial yang disebut sangat berpengaruh.

"Ketika proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, keberadaan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas dan petugas dari Dinas Sosial sangat krusial agar intervensi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya aspek hukum tetapi juga aspek psikologis dan sosial," jelas Selly.

Kelima, peningkatan literasi hukum dan etika di Sekolah. Ia memandang pemerintah harus memasukkan pendidikan hukum dan etika sejak dini di sekolah-sekolah agar anak-anak memahami batasan tindakan yang dibenarkan secara sosial dan hukum.

"Lalu keenam pemberdayaan anak melalui kegiatan positif. Tentunya memberikan akses pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, kewirausahaan, dan komunitas pemuda yang sehat bisa menjadi kanal produktif bagi anak-anak dalam menyalurkan energinya," ucap Selly.

Sejatinya, lanjut Selly, Komisi VIII DPR RI mendorong sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian PPA, Kepolisian, serta lembaga masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan perlindungan anak yang berkeadilan dan manusiawi.

"Anak adalah masa depan bangsa. Mereka bukan hanya perlu dijauhkan dari hukuman, tetapi juga didekatkan dengan harapan," pungkas dia.

Tags:
DPR RIanak berhadapan dengan hukumMabes Polri

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor