Wajib Tahu! Begini Tahapan Penagihan Pindar, Pahami Hal Ini agar Terhindar dari Penipuan

Sabtu 03 Mei 2025, 14:29 WIB
Ilustrasi. Tahapan penagihan pindar yang perlu diketahui agar terhindar dari penipuan. (Sumber: Freepik/Dragana_Gordic)

Ilustrasi. Tahapan penagihan pindar yang perlu diketahui agar terhindar dari penipuan. (Sumber: Freepik/Dragana_Gordic)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang masih belum memahami tahapan penagihan pinjaman daring (pindar) ketika mengalami gagal bayar atau keterlambatan pembayaran.

Tidak sedikit pula yang menjadi korban penipuan berkedok jasa konsultasi pindar.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui prosedur penagihan agar dapat menyikapi situasi dengan tenang dan tepat.

Baca Juga: Pinjaman Sulit Disetujui oleh Pindar Legal OJK? Coba Lakukan 7 Tips Ini

Waspadai Penipuan Berkedok Konsultasi Pindar

Pertama-tama, penting untuk diingat bahwa tidak semua pihak yang mengaku sebagai konsultan pinjol adalah terpercaya.

Banyak penipuan terjadi dengan mengatasnamakan tokoh di media sosial. Mereka sering kali mengirim pesan pribadi (DM) dan menawarkan jasa konsultasi, baik gratis maupun berbayar.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Mudah dan Cepat Pakai Layanan Pindar Legal yang Terdata Resmi di OJK, Cek Daftarnya di Sini

Tahapan Penagihan Pindar

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 3 Mei 2025, berikut adalah tahapan umum penagihan pinjol kepada nasabah yang mengalami gagal bayar atau keterlambatan:

1. Sebelum Jatuh Tempo

Biasanya, pihak pindar akan mulai menghubungi nasabah melalui panggilan telepon beberapa hari sebelum jatuh tempo.

Komunikasi ini masih bersifat sopan dan mengingatkan untuk segera melakukan pembayaran.

2. Setelah Melewati Jatuh Tempo

Intensitas panggilan akan meningkat. Penagihan dilakukan hampir setiap hari, namun masih menggunakan bahasa yang manusiawi dan tidak mengintimidasi.

Pada tahap ini, bunga dan denda mulai berjalan. Namun perlu dicatat, denda biasanya dibatasi dan tidak akan membengkak hingga berlipat-lipat. Umumnya, maksimal hanya mencapai 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

3. Keterlambatan di Atas Dua Minggu

Nada penagihan mulai berubah menjadi lebih tegas. Nasabah mulai didesak untuk segera membayar kewajiban.

Intensitas penagihan semakin tinggi, baik melalui telepon, pesan teks, maupun media sosial.

4. Memasuki Satu Bulan Keterlambatan

Beberapa pinjol mulai mengalihkan penagihan ke pihak ketiga atau debt collector atau DC lapangan. Hal ini biasanya sudah diinformasikan sejak hari ketiga keterlambatan.

Penagihan lapangan sering disampaikan sebagai ancaman akan didatangi ke rumah, kantor, atau bahkan ke rumah orang tua. Namun tidak semua perusahaan pinjol memiliki petugas lapangan.

Tetap Tenang dan Kenali Hak Anda

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan memahami bahwa pinjol adalah urusan perdata, bukan pidana.

Oleh karena itu, ancaman seperti penjara, penyitaan barang tanpa proses hukum, atau pelaporan ke polisi karena gagal bayar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tips Menghadapi Masalah Pindar

- Pelajari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online.

- Jangan mudah terpancing dengan ancaman dari pihak penagih.

- Perbanyak doa, usaha, dan niat untuk segera melunasi utang.

- Hindari utang baru untuk menutupi utang lama.

Berita Terkait

News Update