KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat tersangka kasus kasus penyiraman air keras kepada seorang pelajar berinisial AP, 17 tahun.
"Hasil gelar perkara tersebut, penyidik telah meningkatkan status kasus penyiraman air keras ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan penyidik juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras ini," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro kepada awak media, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Hamdan, tiga dari empat tersangka penyiraman air keras masih berstatus anak di bawah umur. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi tindak pidananya.
Tersangka berusia 18 tahun bertugas melakukan penyiraman terhadap korban. Para tersangka lain yang masih di bawah umur memukul punggung korban, dua lainnya menyumbangkan uang untuk membeli air keras.
Baca Juga: Penyiram Air Keras kepada Pelajar Ditangkap di Tanjung Priok Jakut
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka," ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara. Tersangka diancam kurungan, tiga tahun enam bulan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.
"Dengan ancaman hukum penjara sembilan tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tuturnya.