Pencairan PIP Kemdikbud 2025 termin 2 dimulai, simak jadwal dan segini besarannya.

EKONOMI

Simak! Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud 2025 Termin 2, Saldo Cair Segini

Sabtu 03 Mei 2025, 12:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, di bulan Mei 2025 ini proses pencairan PIP Kemdikbud 2025 sudah memasuki termin 2 dan segera masuk rekening masing-masing.

Sebagai informasi, PIP atau Program Indonesia Pintar adalah beasiswa khusus dari pemerintah untuk pendidikan siswa kurang mampu.

Penerimanya adalah para siswa yang terkonfirmasi berasal dari latar belakang ekonomi rentan miskin dan miskin sehingga bisa menyelesaikan sekolahnya.

Adapun nominal dana yang diberikan untuk beasiswa PIP ini juga berbeda, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima.

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Ini Jadwal dan Syarat Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya Sekarang

Setiap tahunnya, pemerintah menyalurkan PIP ini ke dalma 3 gelombang atau termin pencairan. Nah berikut info selengkapnya jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2025, simak sampai habis.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2025

Di tahun ini penyaluran PIP dilakukan Kemdikbud atau sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) sesuai jadwal merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dimana untuk rincian jadwal pencairannya adalah sebagia berikut:

- Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Inilah Jadwal Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Simak Perbedaannya dengan Termin 1

- Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.

- Termin 3: Oktober-Desember

Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Besaran Dana PIP Kemdikbud 2025 SD, SMP, SMA

Seperti yang sudah disebutkan tadi, penerimaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Bantuan PIP Termin 2 2025 Dicairkan Mulai Bulan Mei: Ini Cara Cek Penerima Pakai NIK dan NISN, serta Besaran Dana per Jenjang Pendidikan

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025

Sebelum itu, pastikan dulu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau belum.

Caranya bisa cek data penerima manfaat lewat web resmi menggunakan data NISN dan NIK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi web resmi https://pip.dikdasmen.go.id/
  2. Lalu pada kotak Cari Penerima PIP, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  3. Setelah itu isi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Isi soal perhitungan di laman web untuk menyelesaikan verifikasi pengguna.
  5. Lalu klik Cek Penerima PIP.
  6. Tunggu beberapa saat, hasil pencarian akan ditampilkan.

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud 2025

Proses pencairan dana PIP ini bisa dilakukan lewat bank atau mesin ATM terdaftar di rekening SimPel. Begini caranya:

  1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Kemudian datang langsung ke bank penyalur PIP, misalnya BRI atau Mandiri.
  3. Antre ke Teller dan sampaikan untuk aktivasi rekening.
  4. Proses aktivasi akan dilakukan dan tunggu sampai selesai.
  5. Cek saldo apakah bantuan beasiswa PIP sudah cair ke rekening atau belum.
  6. JIka sudah, bisa sampaikan ke Teller untuk menarik dana.
  7. Ikuti proses penarikan dana dan saldo PIP berhasil cair.

Nah begitulah cara mencairkan saldo dana PIP Kemdikbud 2025 termin 2 yang akan dimulai bulan Mei ini.

Nantinya dana Program Indonesia Pintar bisa digunakan untuk berbagai keperluan siswa, seperti membeli peralatan sekolah, seragam, uang transportasi, dan perlengkapan lainnya.

Tags:
PIP termin 2Cara Mencairkan Dana PIPPIP Kemdikbud 2025PIP bantuan PIP Kemendikbud 2025bantuan PIP

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor