Pindar Legal Tidak Gunakan Debt Collector untuk Penagihan, Sudah Tahu?

Sabtu 03 Mei 2025, 12:30 WIB
Ilustrasi. Debt collector lapangan. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Debt collector lapangan. (Sumber: Pinterest)

Namun, tahukah Anda bahwa pinjaman daring legal tidak menggunakan jasa debt collector?

Menurut regulasi OJK, perusahaan pinjaman daring legal dilarang menggunakan cara penagihan yang mengintimidasi, seperti mengirimkan debt collector ke rumah peminjam atau menghubungi pihak lain selain peminjam untuk menagih utang.

Sebagai gantinya, perusahaan legal menggunakan pendekatan yang lebih profesional dan manusiawi. Penagihan dilakukan melalui saluran resmi, seperti pesan WhatsApp, email, atau panggilan telepon dari tim internal perusahaan.

Proses ini juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh OJK, seperti tidak boleh menghubungi peminjam di luar jam kerja atau menggunakan bahasa yang kasar.

Baca Juga: Pinjam Uang di Pindar Akulaku Tak Disetujui? Ini Penjelasannya

Mengapa Pinjaman Daring Legal Lebih Aman?

Selain tidak menggunakan debt collector, pinjaman daring legal memiliki sejumlah keunggulan lain yang menjadikannya pilihan yang lebih aman.

  • Perusahaan legal wajib menjelaskan secara rinci informasi tentang biaya pinjaman, termasuk suku bunga dan denda keterlambatan, sebelum peminjam menandatangani perjanjian.
  • Pinjaman legal biasanya menggunakan teknologi canggih untuk menilai kelayakan kredit peminjam.
  • Terakhir, jika terjadi sengketa antara peminjam dan perusahaan, pinjaman legal memiliki jalur penyelesaian yang jelas.

Peminjam dapat mengajukan keluhan kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapatkan mediasi. Hal ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi konsumen.


Berita Terkait


News Update