Waspada! Pinjol legal ternyata bisa melacak posisi Anda melalui izin ini di aplikasi. Pelajari cara mencegah pelacakan dan menghadapi teror debt collector. (Sumber: Pixabay/Pexels)

EKONOMI

Mengungkap Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Benarkah Bisa Sadap WhatsApp?

Sabtu 03 Mei 2025, 10:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, beredar kabar mengejutkan bahwa tim IT dari perusahaan pinjaman online (pinjol) mampu melacak lokasi nasabah yang gagal bayar (galbay). Tak hanya itu, mereka juga diklaim bisa menyadap percakapan WhatsApp para nasabah.

Informasi berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol, yang membahas praktik penagihan pinjol secara mendalam. Hal ini memicu kekhawatiran banyak orang, terutama nasabah yang pernah terlambat membayar cicilan.

Beredar screenshot percakapan ancaman dari debt collector (DC) yang menyebutkan, "Kami tahu lokasimu dan bisa datang ke rumah." Beberapa bahkan mengaku mendapat lampiran foto rumah mereka, yang diduga hasil pelacakan.

Lantas, seberapa benar klaim ini? Apakah pinjol legal benar-benar memiliki kemampuan untuk melacak lokasi dan menyadap percakapan? Ataukah ini hanya taktik intimidasi semata? Simak fakta lengkapnya berdasarkan investigasi dan penjelasan dari pakar keamanan digital.

Baca Juga: Alamat Kantor Tidak Jelas, Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya

Pelacakan Lokasi: Bagaimana Caranya?

Menurut sumber yang diungkapkan dalam channel YouTube Tools Pinjol, pelacakan lokasi oleh pinjol legal sebenarnya berasal dari izin akses yang diberikan nasabah saat mengunduh aplikasi. Saat instalasi, pengguna sering kali mengizinkan akses ke GPS, kamera, dan kontak.

"DC (Debt Collector) tidak perlu meretas lokasi karena nasabah sendiri yang membagikannya. Ini seperti memberi tahu alamat rumah ke debt collector," jelas narasumber dalam video tersebut.

Jika aplikasi tetap terpasang, sistem terus memperbarui lokasi pengguna. Namun, jika di-uninstall, akses ini terputus.

Foto Rumah dari Google View, Bukan Hasil Patroli DC

Beberapa nasabah melaporkan mendapat ancaman berupa gambar rumah mereka. Faktanya, foto tersebut bukan hasil jepretan langsung tim penagih, melainkan dari Google Maps Street View.

"DC hanya memasukkan koordinat lokasi ke Google View. Ini trik psikologis untuk menakut-nakuti," ungkap pemilik channel Tools Pinjol.

Baca Juga: Mantan DC Pinjol Bocorkan Risiko Gagal Bayar, Ini Faktanya

Klaim Penyadapan WhatsApp: Hoax atau Nyata?

Beredar pesan ancaman bahwa tim IT pinjol bisa menyadap WhatsApp. Namun, pakar keamanan digital membantah hal ini.

"Security WhatsApp sangat ketat. Mustahil debt collector bisa hack akun tanpa akses fisik ke perangkat," tegas Tools Pinjol. Ancaman penyadapan diduga hanya gertakan untuk menekan nasabah.

Nasabah Telat 1 Hari Langsung Diteror

Salah satu korban, pemilik 20 aplikasi pinjol legal, mengaku baru telat 1 hari di salah satu aplikasi, langsung mendapat teror. Pesan ancaman seperti:

"Mau bayar lewat aplikasi atau saya datangi rumahmu? Saya bisa bikin kamu malu!"

Ini menunjukkan bahwa pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan taktik keras dalam penagihan.

Langkah Perlindungan untuk Nasabah

Baca Juga: Hati-Hati! 3 Modus Pinjol Ilegal Ini Diam-Diam Sedot Saldo Rekeningmu

Pelacakan lokasi oleh pinjol legal memang mungkin terjadi jika nasabah memberi izin akses. Namun, klaim penyadapan WhatsApp adalah hoax. Masyarakat diimbau tetap tenang, hapus aplikasi tak terpakai, dan laporkan penagihan kasar.

"Jangan sampai mental jatuh karena ancaman. Pinjol ilegal atau legal, tetap harus taat aturan," pesan Tools Pinjol.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelacakan lokasi oleh pinjol legal memang mungkin terjadi jika nasabah memberikan izin akses saat mengunduh aplikasi.

Namun, klaim penyadapan WhatsApp tidak memiliki dasar yang kuat dan lebih cenderung sebagai taktik intimidasi untuk menekan nasabah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah panik menghadapi ancaman semacam ini.

Penting bagi nasabah untuk memahami hak-haknya dan segera melaporkan setiap bentuk penagihan yang kasar atau melanggar privasi ke OJK.

Dengan meningkatkan literasi digital dan keuangan, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan. Selalu ingat jangan biarkan tekanan mental menguasai diri, dan laporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang.

Tags:
Pinjol ilegalpinjol legal menyadap WhatsApptim IT pinjoldebt collector gagal bayar pinjol galbaypinjaman online

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor