Aplikasi pinjol bisa menyadap atau lacak lokasi nasabah yang galbay utang pinjolnya. (Canva)

EKONOMI

Hati-hati, Aplikasi Pinjol Bisa Menyadap Lokasi Nasabah yang Galbay Utang Pinjolnya, Begini Infonya

Sabtu 03 Mei 2025, 11:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali risiko yang akan dihadapi bagi nasabah atau debitur yang gagal bayar (galbay) atau telat bayar utang di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Hal itu akan terus dirasakan nasabah dan tidak bisa kabur dari teror mulai dari didatangi oleh pihak ketiga yaitu Debt Collector aplikasi pinjolnya.

Selain itu, pihak aplikasi pinjol akan terus menagih utang ke nasabah atau debitur setiap harinya dengan cara menelepon atau Chat.

Baca Juga: Kontak Kamu Disebar Tanpa Izin karena Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya

Maka dari itu, bagi nasabah harus berhati-hati jika ingin pinjaman uang di aplikasi pinjol legal maupun ilegal.

Informasi dari akun channel YouTube FintechID menerangkan ada banyak sekali risiko yang dihadapi nasabah atau debitur jika gagal bayar hutang di aplikasi pinjol.

"Salah satunya nama kalian di Slik OJK akan dinilai buruk," ujarnya dilansir Poskota hari ini Sabtu 3 Mei 2025.

Baca Juga: Hati-Hati! Debitur Pinjol Jangan Lakukan Ini saat DC Lapangan Melakukan Penagihan, Bisa Kena Pidana? Simak Penjelasannya

Paling parah risiko yang akan dihadapi oleh nasabah galbay utang pinjolnya adalah penyadapan titik lokasi keberadaan.

"Fitur lacak lokasi nasabah oleh pihak aplikasi pinjol bisa diketahui. Pihak aplikasi pinjol bisa melacak keberadaan nasabah yang gagal bayar hutang pinjolnya," sambungnya.

Lantas, kenapa pihak aplikasi bisa tahu lokasi atau keberadaan nasabah yang galbay utang pinjolnya?

Baca Juga: Ditagih DC Lapangan Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Begini Cara Cek KTP Anda di Situs Resmi OJK

Karena pada saat kalian pinjam uang di aplikasi pinjol dan menginstal aplikasi tersebut. Fitur lokasi nasabah dimintai oleh pihak aplikasi tersebut.

"Hal itu lah yang menyebabkan keberadaan nasabah bisa terlacak oleh pihak aplikasi," lanjutnya.

Menurut channel YouTube FintechID ada cara yang bisa antisipasinya.

Dengan tidak mengaktifkan fitur lokasi di hp para nasabah yang gagal bayar.

Hal itu bisi meminimalisir penyadapan lokasi para nasabah oleh pihak aplikasi pinjol.

FintechID juga menyarankan untuk selalu waspada pinjaman di aplikasi pinjol ilegal maupun legal.

Tags:
utang pinjol tidak dibayar masuk penjarautang pinjol ilegalutang pinjolgalbay pinjol aplikasi pinjollacak lokasi nasabah galbay utang pinjol

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor