POSKOTA.CO.ID - Banyak orang pasti pernah mendapatkan pesan WhatsApp, SMS, ataupun telepon yang menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan berbagi penawaran menarik.
Apabila mendapatkan pesan semacam itu, maka masyarakat harus berhati-hati dan sebaiknya tidak mudah tergoda.
Sebab, bisa dipastikan jika penawaran tersebut diberikan oleh pihak layanan pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Ini Daftar 10 Pinjol Cepat Cair dan Berbunga Ringan Tahun 2025
Masyarakat mungkin bertanya-tanya, bagaimana para pinjol ilegal bisa mendapatkan nomor Hp hingga mengirimi pesan dan menghubungi mereka?
Ternyata ada banyak cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mendapatkan data-data pribadi korbannya lho. Berikut informasi selengkapnya.
Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Diri Korban
Ada banyak siasat jahat yang dilakukan oleh okunum pinjol ilegal untuk mendapatkan data-data pribadi calon korban untuk menjeratnya dengan utang dan bunga yang besar.
Cara-cara yang dilakukan ini pastinya juga cara yang tidak resmi dan ilegal, termasuk dengan membeli data korban.
Setidaknya, ada 4 cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mendapatkan data korban, seperti dikutip dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Jangan Panik! Apakah Pinjol Bisa Sita Aset Debitur Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
1. Phising
Salah satu cara pencurian data yang paling terkenal dan sudah tak asing lagi di telinga masyarakat adalah phising.
Phising merupakan kejahatan siber atau cyber crime yang dilakukan dengan cara memancing korban untuk memberikan data pribadinya secara sukarela tanpa disadari korban.
Beberapa modus phising yang cukup terkenal, yakni melalui link berhadiah atau berpura-pura menjadi pihak perbankan/berwenang lainnya sehingga korban tidak curiga.
Semua data pribadi (nama, nomor HP, alamat), data keuangan (nomor kartu kredit, password), dan data akun (password dan juga username) bisa dengan mudah dicuri lewat teknik ini.
2. Membeli Data
Sudah menjadi rahasia umum jika data-data pribadi masyarakat bisa diperjualbelikan dengan mudah di dark web atau situs gelap.
Banyak layanan pinjol ilegal yang membeli data nasabah dari mafia data untuk lebih mudah mendapatkan data masyarakat yang menjadi calon korban mereka.
Data dijual dengan berbagai variasi harga. Mulai dari Rp300 sampai Rp 50.000 per data. Tingkat harga ditentukan oleh informasi yang ada di data tersebut
3. Akses Kontak dari Peminjam Pinjol Ilegal
Bukan hal yang baru jika aplikasi pinjol ilegal dapat mengakses seluruh kontak yang ada di ponsel peminjamnya. Ketika debitur meminjam lewat aplikasi pinjol ilegal, debitur bakal diminta untuk menyetujui izin akses ke kontak.
Ini merupakan trik yang dilakukan pinjol ilegal agar lebih mudah mendapatkan nomor kontak calon korban selanjutnya.
4. Info di Media Sosial
Cara terakhir yang juga biasa dilakukan oknum pinjol ilegal untuk mendapatkan data pribadi korban, yakni dengan mengecek data-data yang ada di media sosial korban.
Tak sedikit pengguna media sosial yang mengisi kontak pribadinya Dnegan lengkap di kolom bio atau kolom khusus kontak. Hal ini lah yang dimanfaatkan oknum pinjol untuk mendapatkan nomor Hp korban dan menghubunginya.
Selain itu, tak jarang juga pengguna media sosial yang berbagi foto tiket kereta atau pesawat yang berisi info pribadi, seperti nama lengkap, nomor Hp, DNA lainnya ke media sosial.
Oleh karena itu, selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di mana pun untuk menghindari pencurian data diri.
Nah, itu lah informasi mengenai cara-cara yang dilakukan pinjaman online untuk memperoleh data diri para calon korbannya.