Ilustrasi. Cara mengatasi risiko galbay pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

EKONOMI

Apa yang Akan Terjadi Kalau Kamu Galbay Pinjol Ilegal? Ternyata ini 3 Risikonya

Sabtu 03 Mei 2025, 11:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) yang bertanya-tanya mengenai risiko gagal bayar (galbay), terutama di platform pinjol ilegal.

Pasalnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang mengajukan pinjaman di fintech peer to peer P2P lending ilegal, baik karena disengaja ataupun tanpa sengaja terjerat jebakan pinjol ilegal.

Alhasil, ketika mereka tidak mampu melunasi utang karena bunga yang sangat tinggi, banyak yang berniat untuk kabur dan sengaja gagal bayar (galbay) pinjol.

Baca Juga: Ditagih DC Lapangan Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Begini Cara Cek KTP Anda di Situs Resmi OJK

Padahal, galbay pinjol memiliki risiko yang cukup buruk bagi debitur sehingga sebaiknya dihindari.

Lantas, apa saja risiko galbay pinjol ilegal? Simak informasi selengkapnya yang dibahas dalam artikel ini.

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada tiga risiko galbay yang akan menimpa debitur.

1. Masuk Daftar Hitam Slik OJK

Hal pertama yang pasti akan terjadi apabila nasabah galbay pinjol, yakni data diri nasabah akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Apabila nama mu sudah masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK maak kamu akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di fintech pendanaan bersama.

Baca Juga: Modus Baru Pinjol Ilegal Sebarkan Data Nasabah ke Kontak Darurat, Begini Cara Melindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan

2. Denda dan Bunga Akan Menumpuk

Semakin lama nasabah menumpuk dan menunggak pembayaran utang, maka bunga dari utang tersebut akan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Apalagi, kalau kamu sampai gagal bayar (galbay) pinjol, bukan hanya bunga yang menumpuk, namun kamu juga akan dikenai denda yang cukup besar nominalnya .

3. Aktivitas Terganggu dan Berujung Stres

Ketika ada nasabah yang galbay, maka pihak pinjol biasanya akan mengirimkan pesan pengingat agar debitur segera membayar dan melunasi utang-utang yang menumpuk.

Akan tetapi, jika debitur sudah meninggal utang hingga gagal bayar atau galbay, maka biasanya bakal ada tim debt collector (DC) lapangan yang datang ke rumah.

Jika pinjol yang digunakan legal, maka DC akan menagih utang sesuai aturan dari OJK dan AFPI. Namun, kalau kamu menggunakan pinjol ilegal, sudah pasti penagihan utang oleh DC lapangan akan diwarnai dengan ancaman dan tindak kekerasan.

Hal ini pastinya akan menggangu aktivitas mu hingga membuat mu lama kelamaan stress karena DC pinjol yang selalu menagih utang ke rumah dengan segala tindakan kasarnya.

Demikian informasi mengenai sejumlah hal yang bakal terjadi kalau masyarakat gagal bayar utang pinjol ilegal.

Tags:
gagal bayar galbay pinjol risiko galbay pinjolrisiko pinjolpinjaman online pinjol ilegal pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor