POSKOTA.CO.ID - Apakah benar ada cara untuk gagal bayar (galbay) pinjol atau pindar secara aman? Mari simak penjelasannya di sini dengan lengkap.
Pindar dan pinjol adalah istilah yang berbeda. Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol jika Gagal Bayar? Begini Kata Pengamat
Apabila Anda sedang kewalahan dalam melunasi cicilan pinjol atau pindar, pasti pernah terpikirkan untuk melakukan galbay. Anda bisa mencari tips-tips tersebut di internet.
Namun, apakah jalan keluar seperti galbay akan menyelesaikan masalah utang anda dan menjadi aman? Cek jawabannya di sini.
Bisakah Galbay Pinjol atau Pindar Secara Aman?
Baca Juga: Awas! 5 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Bisa Curi Data Pribadi
Meskipun di internet seperti blog, artikel, video, dan lain sebagainya memiliki info terkait cara untuk galbay pinjol atau pindar secara aman, namun hal tersebut tidaklah benar.
Justru makin membahayakan sang debitur karena mengabaikan kewajibannya dan segera mengalami berbagai risiko yang akan datang.
Semua itu hanyalah solusi sementara yang menambah masalah lebih besar dan kebanyakan hanya modus joki penipu saja yang ingin memanfaatkan data Anda.
Baca Juga: Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal, Tetap Waspada dan Kenali Ciri-cirinya
Terutama melakukan galbay di pindar legal OJK, sudah pasti akan masuk daftar hitam SLIK OJK, akses kredit di masa depan menjadi sulit, bahkan mendapatkan masalah hukum.
Risiko Galbay Pinjol dan Pindar
1. Bunga dan Denda Keterlambatan yang Membengkak
Menunda pembayaran cicilan, akan dikenakan denda harian serta bunga tambahan yang kian hari makin besar jumlahnya. Maka, utang pun makin menumpuk.
Baca Juga: Jadi Alternatif, Tips Hadapi Debt Collector Aplikasi Pinjol Jika Datang ke Rumah Nasabah Galbay
2. Diteror DC Lapangan
Debt Collector (DC) lapangan akan memburu Anda jika pembayaran utang terus ditunda. Apalagi DC lapangan dari pinjol, kebanyakan melakukan intimidasi dan ancaman.
3. Data Pribadi Disebar
Karena pernah memberikan izin akses kontak Saat mendaftar, maka bisa jadi mengalami risiko penyebaran data pribadi tanpa seizin debitur.
Baca Juga: Jangan Nekat! Ini 3 Hal yang Bakal Terjadi Jika Galbay Pinjol
4. Masuk Daftar Hitam BI Checking
Jika galbay, otomatis nama anda akan masuk ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Itu berarti akan kesulitan mengajukan kredit motor, rumah, sampai kartu kredit.
5. Tindakan Hukum
Meskipun jarang terjadi, namun tindakan hukum tetap ada jika utang Anda besar. Memberi pinjaman tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum.
Baca Juga: 4 Golongan Ini Sering Ditolak Saat Ajukan Pinjol, Kamu Termasuk?
Itulah dia informasi terkait cara galbay pinjol atau pindar secara aman. Semoga membantu dan bermanfaat.