Waspada pinjol merekam suara saat menelpon calon atau peminjam. (Sumber: Pexels/Hassan OUAJBIR)

EKONOMI

Waspada Pinjol Ilegal yang Merekam Suara Saat Menelpon, Kenali Risiko dan Mencegahnya

Jumat 02 Mei 2025, 21:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mematuhi regulasi yang melindungi konsumen.

Berbeda dengan pinjol legal yang hanya diperbolehkan mengakses data tertentu seperti kamera, lokasi, dan suara dengan persetujuan pengguna, pinjol ilegal sering kali meminta akses berlebihan ke data pribadi, termasuk kontak, galeri, dan log panggilan.

Salah satu praktik yang kini marak adalah merekam suara pengguna secara diam-diam selama panggilan telepon, baik saat komunikasi dengan debt collector maupun saat proses pengajuan pinjaman.

Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Begini 6 Trik Jitu Melindungi HP dari Penyadapan Pinjol Ilegal

Rekaman suara ini dapat disalahgunakan untuk berbagai tujuan, seperti alat intimidasi, pemerasan, atau bahkan manipulasi data untuk kejahatan siber lainnya.

Misalnya, rekaman suara dapat diedit untuk membuat seolah-olah pengguna menyetujui sesuatu yang tidak pernah mereka lakukan.

Karena pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi perlindungan data, pengguna tidak memiliki jaminan hukum jika data pribadi mereka disalahgunakan.

Praktik ini juga sering dikombinasikan dengan penyebaran data pribadi ke kontak pengguna, menciptakan tekanan sosial dan kerugian reputasi bagi korban.

Baca Juga: Cegah Risiko Pinjol Ilegal Sekarang, Kenali Cirinya di Sini!

Ilustrasi. Pinjol merekam suara pengguna secara ilegal. (Sumber: Freepik/benzoix)

Kasus Terkait Pinjol Ilegal yang Merekam Suara

Beberapa kasus terbaru menunjukkan betapa seriusnya ancaman dari pinjol ilegal yang merekam suara pengguna.

Pada April 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan temuan aplikasi pinjol ilegal bernama “WOS” yang terdeteksi merekam suara dan log panggilan pengguna tanpa izin.

Aplikasi ini, meskipun menyerupai platform legal dengan menampilkan logo OJK, ternyata beroperasi di bawah jaringan yang sama dengan aplikasi ilegal lainnya.

Korban melaporkan bahwa rekaman suara mereka digunakan untuk mengintimidasi mereka agar segera melunasi pinjaman dengan bunga yang tidak wajar.

Kasus lain terjadi di wilayah Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, di mana Polda Kalimantan Barat menetapkan empat tersangka terkait operasi pinjol ilegal pada tahun 2024.

Platform ini tidak hanya merekam suara pengguna, tetapi juga menyebarkan data pribadi korban ke kontak mereka sebagai bentuk tekanan.

Salah satu korban melaporkan bahwa debt collector menggunakan rekaman suara dari panggilan sebelumnya untuk mengancam keluarganya, meskipun korban tidak pernah menyetujui akses data tersebut.

Baca Juga: CATAT! Ini Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui

Cara Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal

Untuk melindungi diri dari pinjol ilegal yang merekam suara, ada beberapa langkah yang dapat diambil.

Jika Anda sudah terlanjur berinteraksi dengan pinjol ilegal, segera kumpulkan bukti seperti rekaman panggilan, pesan teks, atau tangkapan layar sebagai alat bukti.

Laporkan kejadian tersebut ke Satgas PASTI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Anda juga dapat melapor ke polisi jika menerima ancaman atau intimidasi, dengan menyertakan bukti yang telah dikumpulkan.

Hindari membayar utang dengan meminjam dari platform lain, karena ini hanya akan memperburuk situasi finansial Anda.

Tags:
pinjol ilegalmerekam suara pinjolpinjol waspada pinjol ilegal kasus pinjol ilegalpinjaman online ilegal

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor