Diketahui sindikat Internasional berperan sebagai tim operasi marketing dan tools yang digunakan sebagai alat perdagangan aset crypto.
Polisi mengaku, keseluruhan keuntungan yang diterima para pelaku belum dapat dipastikan, dan dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Interpol, karena setiap keuntungan dimodifikasi langsung oleh tersangka dalam bentuk crypto.
Atas tindak pidana yang dilakukan, Dirressiber Polda Metro Jaya menyatakan kedua tersangka dikenakan sanksi UU ITE penggelapan.
“Dalam UU No.1 tahun 2024 mengenai memberikan informasi dokumen yang berisikan kebohongan atau menyesatkan yang diatur dalam pasal 28 ayat 1 ancaman hukuman 45 (a) UU No.1 tahun 2024 dengan anacaman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian pasal pencucian uang dikarenakan adanya aset crypto di luar negeri,” ujarnya. (CR-1)