Polda Metro Jaya Mengamankan 2 Tersangka Tindak Pencucian Uang, Salah Satunya WNA

Jumat 02 Mei 2025, 22:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) meyampaikan pemaparannya saat gelar perkara pencucian uang di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) meyampaikan pemaparannya saat gelar perkara pencucian uang di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

Diketahui sindikat Internasional berperan sebagai tim operasi marketing dan tools yang digunakan sebagai alat perdagangan aset crypto

Polisi mengaku, keseluruhan keuntungan yang diterima para pelaku belum dapat dipastikan, dan dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Interpol, karena setiap keuntungan dimodifikasi langsung oleh tersangka dalam bentuk crypto.

Atas tindak pidana yang dilakukan, Dirressiber Polda Metro Jaya menyatakan kedua tersangka dikenakan sanksi UU ITE penggelapan.

“Dalam UU No.1 tahun 2024 mengenai memberikan informasi dokumen yang berisikan kebohongan atau menyesatkan yang diatur dalam pasal 28 ayat 1 ancaman hukuman 45 (a) UU No.1 tahun 2024 dengan anacaman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian pasal pencucian uang dikarenakan adanya aset crypto di luar negeri,” ujarnya. (CR-1)

Berita Terkait

News Update