POSKOTA.CO.ID - Kabar penahanan Nikita Mirzani yang diperpanjang hingga 30 hari ke depan atau 1 Juni 2025 memunculkan pertanyaan kuasa hukumnya terkait bukti dari pihak lawan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mempertanyakan terkait pengumpulan sejumlah bukti dari pihak Reza Gladys yang dinilai belum cukup hingga mengharuskan Nikita Mirzani masih harus mendekam di penjara.
Pihak pelapor yakni Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring menanggapi terkait penahanan wanita akrab disapa Nyai itu masih dalam hal yang wajar dan telah diatur dalam hukum pidana.
“Perpanjangan masa tahanan 30 hari yang kemarin itu adalah hal yang wajar. Karena ini diatur dalam Hukum acara pidana kita, sebagaimana di pasal 29 ayat 1,” kata Julianus kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Pengacara: Bingung Cari Bukti?
Julianus pun menanggapi soal pernyataan Fahmi yang mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan karena pihaknya kekurangan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke penyidik.
“Ada informasi yang beredar, bahwa perpanjangan masa tahanan itu karena kurang bukti. Saya pikir itu pendapat yang keliru,” katanya.
Menurutnya, pernyataan itu kurang tepat karena pihaknya masih harus melakukan pendalaman berkas terhadap keterangan pelapor dan saksi.
“Karena ada pendalaman berkas. Berkas terhadap keterangan saksi, pelapor dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas dan Reza Gladys Malah Dipidana
Menurutnya, pihaknya sudah cukup dalam memberikan keterangan kepada penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang telah diserahkan.