POSKOTA.CO.ID - Salah satu alasan utama pinjol ilegal dapat meneror pengguna dengan banyak nomor adalah kemampuan mereka untuk mengakses data pribadi secara tidak sah.
Ketika seseorang mengunduh aplikasi pinjol ilegal, aplikasi tersebut sering kali meminta izin akses ke berbagai data di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, pesan, dan bahkan riwayat panggilan.
Berbeda dengan pinjol legal yang hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal tidak mematuhi batasan ini.
Data yang diambil, terutama daftar kontak, menjadi senjata utama untuk meneror peminjam dan orang-orang terdekat mereka, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja, ketika pembayaran tertunda.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Sebar Data? Begini Cara Menghadapinya dengan Mudah
Praktik Jual Beli SIM Card untuk Penagihan
Pinjol ilegal menggunakan banyak nomor telepon untuk menyamarkan identitas mereka dan mempersulit pelacakan oleh pihak berwenang.
Salah satu cara mereka mendapatkan nomor-nomor ini adalah melalui pembelian SIM card yang diregistrasi menggunakan data pribadi curian, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Data NIK dan KK sering kali diperoleh dari unggahan pengguna di internet atau platform komunikasi tertentu.

Setelah SIM card diaktifkan, nomor-nomor ini digunakan untuk mengirim pesan ancaman, melakukan panggilan berulang, atau menyebarkan informasi pribadi peminjam sebagai bentuk tekanan psikologis.
Praktik ini memungkinkan pinjol ilegal untuk terus berganti nomor, sehingga sulit dilacak oleh otoritas.
Bahkan ketika satu nomor diblokir oleh pengguna atau pihak berwenang, mereka dapat dengan mudah beralih ke nomor lain.
Hal ini menjelaskan mengapa teror dari pinjol ilegal terasa tidak pernah berhenti, karena mereka memiliki akses ke ribuan nomor telepon yang dapat digunakan kapan saja.
Baca Juga: Pinjol Resmi OJK, Cairkan Rp500.000 dengan Syarat KTP dan Data Diri, Begini Cara Lengkapnya
Modus Penagihan yang Tidak Manusiawi
Pinjol ilegal tidak hanya mengandalkan banyak nomor telepon, tetapi juga menerapkan metode penagihan yang agresif dan tidak etis.
Mereka sering menghubungi peminjam lebih dari tiga kali sehari, bahkan di luar jam kerja, yang jelas melanggar aturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK untuk pinjol legal.
Ancaman yang dikirim melalui pesan atau panggilan bisa berupa caci maki, pencemaran nama baik, atau bahkan pelecehan yang melibatkan keluarga dan pimpinan tempat kerja peminjam.
Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal membuat grup WhatsApp yang berisi kontak peminjam untuk mempermalukan mereka di depan orang-orang terdekat.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Sebar Data? Begini Cara Menghadapinya dengan Mudah
Langkah Melindungi Diri dari Teror Pinjol Ilegal
Untuk menghindari teror dari pinjol ilegal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital.
- Pertama, selalu periksa legalitas pinjol di situs resmi OJK www.ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman.
- Kedua, hindari membagikan data pribadi seperti nomor telepon, KTP, atau NIK di media sosial atau platform yang tidak terpercaya.
- Ketiga, waspadai aplikasi yang meminta akses berlebihan, seperti ke daftar kontak atau galeri, karena ini adalah ciri khas pinjol ilegal.
Jika sudah terlanjur menjadi korban teror pinjol ilegal, jangan panik. Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar pesan ancaman atau rekaman panggilan, lalu laporkan ke OJK melalui nomor 157 serta ke polisi untuk tindakan hukum lebih lanjut.