Jangan Sampai Terjebak, Ini Risiko Ganas Pinjol Ilegal

Jumat 02 Mei 2025, 13:29 WIB
Pinjol ilegal kerap menjebak serta memanfaatkan kelengahan pengguna dengan bunga tinggi dan penagihan kasar. Jangan sampai kamu jadi korban. selanjutnya. (Sumber: Pinterest)

Pinjol ilegal kerap menjebak serta memanfaatkan kelengahan pengguna dengan bunga tinggi dan penagihan kasar. Jangan sampai kamu jadi korban. selanjutnya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Sebagai pengguna layanan pinjaman online (pinjol), sangat penting untuk memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjaman daring (pindar) legal.

Pinjol ilegal, seperti namanya, beroperasi di luar kepastian hukum dan tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Artinya, jika kamu menggunakan pinjol ilegal, kamu tidak akan mendapatkan perlindungan darsepertii OJK maupun lembaga perlindungan konsumen lainnya," demikian dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Hentikan Praktik Sebar Data Pinjol Ilegal, Begini Caranya

Di bawah ini, ulasan mengenai lima risiko besar yang harus kamu waspadai saat menggunakan pinjol ilegal. Antara lain:

1. Bunga Pinjaman yang Sangat Tinggi

Pinjol legal yang terdaftar di OJK dibatasi untuk memberikan bunga maksimal 6 persen per bulan.

Namun, pinjol ilegal tidak terikat pada aturan ini. Mereka bisa menetapkan bunga sesuka hati, bahkan hingga 100 persen per bulan.

Meskipun dana cepat cair, beban bunga yang sangat tinggi ini bisa menjebak kamu dalam lingkaran utang.

2. Denda Keterlambatan yang Mencekik

Masalah tidak berhenti di bunga saja. Jika kamu telat membayar, pinjol ilegal akan menambahkan denda keterlambatan yang besar.

Utang awal sebesar Rp1 juta bisa membengkak menjadi Rp2 juta karena bunga, lalu naik lagi jadi Rp5 juta akibat denda.

Inilah jebakan lapis kedua yang sering membuat pengguna semakin terpuruk secara finansial.

3. Ancaman dan Teror dari Debt Collector

Saat pengguna gagal membayar, pinjol ilegal kerap mengirim debt collector (DC) yang menagih dengan cara-cara kasar dan tidak manusiawi.

Ada yang menggunakan foto pengguna yang dimanipulasi. Misalnya, ditempeli badan hewan lalu disebar ke grup keluarga atau dicetak dan ditempel di tempat kerja.

Ini adalah pelanggaran besar terhadap etika dan privasi.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal biasanya meminta akses penuh ke kontak, galeri foto, dan data pribadi di ponsel.

Data ini bisa disalahgunakan untuk menekan pengguna atau bahkan dijual di pasar gelap.

Risiko ini sangat berbahaya karena bisa berujung pada penyebaran informasi pribadi tanpa izin.

5. Risiko Lain yang Masih Tersembunyi

Hingga tahun 2025, pemerintah masih belum sepenuhnya berhasil memberantas pinjol ilegal.

Artinya, masih banyak ancaman dan dampak negatif lain yang belum terlihat.

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Fakta Aplikasi Pinjol Ilegal KOPISUSU

Jangan sampai kamu jadi korban berikutnya dari praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab ini.

Jangan bermain-main dengan pinjol ilegal. Risiko yang ditimbulkan sangat besar dan bisa berdampak panjang terhadap hidupmu.

Jika memang butuh pinjaman, pastikan menggunakan layanan pindar legal yang terdaftar di OJK.

Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kamu mengambil keputusan yang lebih bijak.

Berita Terkait

News Update