Hadiri May Day 2025 di Monas, Presiden Prabowo Janji Hapuskan Sistem Kerja Outsourcing, Ini Dampak yang Harus Diketahui Bagi Pekerja

Jumat 02 Mei 2025, 15:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di hadapan buruh yang menggelar peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di hadapan buruh yang menggelar peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

Baca Juga: 5 Janji Kerja Prabowo di May Day Buruh Indonesia 2025, Dari Gaji Layak hingga Hapus Outsourcing

Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh

Di hadapan ribuan buruh, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Satgas PHK untuk mencegah pemutusan kerja sepihak. "Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan," tegasnya.

Selain itu, pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai penasihat presiden dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. "Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," ujar Prabowo.

Salah satu tugas dewan ini adalah merancang mekanisme transisi menuju penghapusan outsourcing. Namun, Prabowo mengingatkan pentingnya keseimbangan dengan kepentingan investor. "Kita juga harus menjaga kepentingan investor. Kalau mereka tidak berinvestasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja," katanya.

Dengan komitmen penghapusan sistem outsourcing dan pembentukan lembaga perlindungan buruh, May Day 2025 menjadi titik balik bagi perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.

Langkah konkret pemerintah ini diharapkan mampu menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan menjamin kesejahteraan pekerja di masa depan.

Namun, janji ini tentu perlu dibarengi dengan implementasi yang jelas dan pengawasan ketat dari semua pihak. Masyarakat, khususnya kaum buruh, akan terus mengawal proses ini untuk memastikan komitmen pemerintah tidak hanya berhenti di tataran wacana, tetapi benar-benar terwujud sebagai bentuk keadilan bagi pekerja Indonesia.

Berita Terkait

News Update