Hukum utang pinjol dalam Islam. (Sumber: Pinteres)

EKONOMI

Cek Hukum Utang Pinjol dalam Pandangan Islam

Jumat 02 Mei 2025, 22:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mari simak di sini apa hukum hutang pinjol dalam pandangan Islam agar anda bisa memastikan dan membuat keputusan yang tepat.

Pinjol menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Pinjaman online (pinjol) layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Baca Juga: Awas Nasabah Memiliki Utang Pinjol Bertahun-tahun Gagal Bayar, Bisa Kena Risiko Ini!

Ada 2 jenis pinjol, ada pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.

Namun, untuk yang legal ada sebutan lainnya, yaitu pinjaman daring (pindar). Untuk yang ilegal, pinjol. Perbedaan istilah tersebut harus diketahui masyarakat agar lebih memudahkan dalam penyebutannya.

Maka, apa hukumnya meminjam dana di pinjol atau pindar dalam pandangan Islam? Simak penjelasannya di sini agar dapat mengetahuinya.

Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal? Simak Cara Atasinya Jika Terlanjur Menggunakannya

Hukum Utang Pinjol dalam Islam

Melansir dari laman mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pinjol menjadi haram jika mengandung unsur riba dan tekanan kepada peminjam atau debitur.

Hal tersebut disampaikan dalam Ijtima' ulama pada November 2021. Fatwa ini menjadi rujukan dalam penanganan maraknya kasus pinjo ilegal yang meresahkan masyarakat sampai saat ini.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal OJK yang Tepat, Dijamin Tidak Akan Galbay

Dalam transaksi pinjam-meminjam, pada dasarnya adalah akad tolong-menolong. Maka sejalan dengan prinsip di Al-Quran Surah Al-Add (57): 11 dan hadist Nabi Muhammad SAW.

Transaksi pinjam meminjam harusnya membantu sesama yang sedang kesulitan, tapi jika dikomersialisasikan dengan bunga atau ancaman, maka sudah berubah menjadi haram.

Ijtima' Ulama MUI menjelaskan bahwa segala bentuk pengambilan keuntungan dari transaksi pinjol yang memberatkan, baik bunga maupun denda keterlambatan, tergolong riba dan haram.

Baca Juga: Stop Pinjol Ilegal! Inilah 5 Aplikasi Pindar Legal OJK Terbaik dan Terpercaya Tahun 2025

Di sisi lain, dalam salah satu hadis yang digunakan MUI mengatakan bahwa peminjam yang memiliki kemampuan finansial, tapi menunda pembayaran utangnya, juga melakukan kesalahan dan bentuk kezaliman.

Jika pun harus berhutang, lembaga pembeli pinjaman sebaiknya menyalurkan uang tersebut lewat skema qardhul hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga.

Itulah dia informasi terkait hukum utang pinjol dalam Islam. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Pinjaman onlinePinjolUtang PinjolHukum Utang Pinjol dalam Islam

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor