POSKOTA.CO.ID – Di artikel ini akan dibahas cara cek pajak kendaraan secara online.
Cek pajak kendaraan kini semakin mudah dan efisien berkat layanan daring yang bisa diakses langsung dari Hp.
Kamu tidak perlu lagi mengantre atau datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui besarnya pajak kendaraan bermotor.
Dengan layanan online ini, informasi lengkap seperti besaran pajak, tanggal jatuh tempo, hingga potensi denda bisa langsung terlihat hanya dalam hitungan menit.
Baca Juga: Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Sanksi Tilang Tetap Berlaku
Layanan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau berdomisili jauh dari kantor Samsat.
Cukup dengan mengakses situs resmi melalui Hp atau laptop, kamu bisa mengetahui status pajak kendaraan kapan pun dibutuhkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Bayar Pajak Secara Online Bisa dari Rumah, Cek Selengkapnya
Cara cek pajak kendaraan
1. Buka Situs Resmi
Akses laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online melalui browser di Hp atau laptop kamu.
2. Pilih Provinsi