Di halaman utama, kamu akan melihat daftar SAMSAT tiap provinsi. Pilih provinsi sesuai domisili kendaraan (misalnya: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dll).
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Belaku Hari Ini, Berikut Cara Cek PKB di Samsat Online Pakai NIK KTP
3. Masukkan Nomor Polisi
Setelah memilih provinsi, kamu akan diarahkan ke laman cek pajak sesuai daerah. Masukkan nomor plat kendaraan (tanpa spasi dan simbol) di kolom yang tersedia.
4. Isi Kode Keamanan (Captcha)
Masukkan kode keamanan yang tampil di layar untuk verifikasi.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Beberapa Wilayah, Daerah Kamu Termasuk?
5. Klik “Cari” atau “Submit”
Setelah data dimasukkan, klik tombol untuk melanjutkan pencarian data pajak.

6. Lihat Informasi Pajak
Situs akan menampilkan data kendaraan, tanggal jatuh tempo, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda jika ada keterlambatan.
Demikian cara cek pajak kendaraan secara online.