Berikut Cara Cek NIK e-KTP KPM untuk Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025, Intip Nominal dan Kriteria Penerima Lengkap di Sini!

Jumat 02 Mei 2025, 18:00 WIB
Cara cek NIK e-KTP KPM bansos PKH tahap 2 Mei 2025 (Sumber: Facebook/@Sobat Bansos)

Cara cek NIK e-KTP KPM bansos PKH tahap 2 Mei 2025 (Sumber: Facebook/@Sobat Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk Mei 2025 kembali didistribusikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Berikut panduan lengkap untuk mengecek pencairan dana PKH Tahap 2, termasuk besaran bantuan dan kelompok penerimanya.

Langkah Mengecek Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap kedua, ikuti prosedur berikut:

Baca Juga: NIK e-KTP KPM Terima Saldo Dana Hingga Rp1 Juta! Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Masih Berlangsung Apakah Tahap 2? Cek Selengkapnya

  • Akses situs resmi: Buka cekbansos.kemensos.go.id.
  • Input data wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima: Isikan nama sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi: Ketik kode yang tertera.
  • Klik "Cari Data": Sistem akan menampilkan informasi penerima bansos terkait.

Persyaratan Penerima Bansos PKH Tahap 2

Agar eligible menerima PKH, calon penerima harus memenuhi kriteria:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki e-KTP yang valid.
  • Termasuk dalam kategori rentan berdasarkan data kelurahan.
  • Bukan anggota TNI/Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Jumlah Bantuan PKH Tahap 2 Mei 2025

Berikut rincian bantuan per kategori penerima:

  1. Ibu Hamil: Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun).
  2. Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun).
  3. Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap (Rp900.000/tahun).
  4. Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap (Rp1.500.000/tahun).
  5. Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap (Rp2.000.000/tahun).
  6. Lansia (70+ tahun): Rp600.000/tahap (Rp2.400.000/tahun).
  7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap (Rp2.400.000/tahun).

Kelompok Penerima Bansos PKH

PKH mencakup tiga komponen dengan kriteria penerima sebagai berikut:

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil (maksimal 2 kehamilan).
  • Anak usia 0–6 tahun (maksimal 2 anak per keluarga).

2. Komponen Pendidikan

  • Siswa SD/MI/sederajat.
  • Siswa SMP/MTs/sederajat.
  • Siswa SMA/MA/sederajat.

Anak usia 6–12 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2025 Kembali Cair ke NIK e-KTP Atas Nama Anda via Rekening BSI, Segini Nominal yang Diterima!

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia (70+ tahun, maksimal 1 orang per keluarga).
  • Penyandang disabilitas berat (fisik/mental, maksimal 1 orang per keluarga).

Dengan panduan ini, masyarakat dapat memverifikasi kelayakan penerimaan bansos PKH Tahap 2 dan nominal yang berhak diterima. Pastikan data Anda terdaftar dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Periksa secara berkala melalui situs resmi Kemensos untuk informasi terupdate.

Berita Terkait

News Update